250 Petugas Gabungan Turun Langsung Melakukan Penertiban di Tambang Alason Ratatotok

Mitra,Megamanado.com– Gerak cepat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam menyingkapi konflik yang terjadi di daerah pertambangan dan berdasarkan maklumat Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH, maka Selasa (09/02/2021), Kabupaten Mitra menurunkan 250 personil aparat gabungan untuk melakukan penertiban di lokasi tambang Emas Alason, Kecamatan Ratatotok.

Operasi penertiban tersebut, terdiri dari beberapa petugas gabungan yaitu dari beberapa SKPD Pemkab Mitra, Polres Minahasa Tenggara, TNI, Kecamatan Ratatotok, serta seluruh Hukum Tua dan perangkat desa sekecamatan Ratatotok, yang dibagi dalam tiga kelompok/regu.

Sebelumnya, kegiatan tersebut diawali apel gelar pasukan yang dilaksanakan di kecamatan Belang dan dipimpin langsung Kapolres Minahasa Tenggara melalui Kabag Ops AKBP Markus Sambodedide, SH.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Drs Jesaya Joke Legi, Asisten 1 Jani Rolos S.Sos, Kabag Ops Polres Mitra AKBP Markus Sambodeside SH, Koramil, Kadis PMD Arnold Mokosolang, Kadis PU Rommy Ole , Kadis Lingkungan Hidup Muchtar Wantasen, SE, serta Camat Ratatotok Merdie Tania.

Meski cuaca Hujan lebat dan menempuh perjalanan yang ekstrim, tapi hal ini tak melenturkan semangat dan niat dari para petugas dalam melakukan penertiban.

Sampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemasangan baliho yang bertuliskan Pelarangan Menggali, Menambang, Mengambil/Merusak, yang di pasang di 3 titik lokasi Alason.

Seperti yang diketahui, kegiatan ini dipicu akibat permasalahan yang sempat terjadi beberapa hari yang lalu. Sehinggah Pemkab Mitra mengambil langkah penertiban di lokasi Tambang Alason dengan melibatkan unsur Polri dan TNI bersama perangkat daerah terkait, agar konflik antar penambang tidak berkelanjutan.

Di lokasi, Wakil Bupati Jesaya Legi menjelaskan. Kegiatan ini berdasarkan dasar Hukum UU No 3, Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4, tentang pertambangan, mineral dan batu bara, yang diperkuat oleh UU No, 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ada ancaman pidana bagi pelanggar.

Berdssarkan pantauan media, dari hasil penelusuran, tak satupun aktifitas dari para penambang di areal Alason yang ditemui. Sepertinya para penambang telah meninggalkan lokasi tersebut. Kegiatan pun berakhir sekitar pukul 03.00 Sore. (nji).








Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts