Manado, megamanado.com–Ternyata baru ada empat lembaga survey yang terdaftar di PU Manado. Ini berdasarkan buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020.
Keempat lembaga survei tersebut adalah Poltraking Indonesia, Indo Barometer, Jaringan Suara Indo dan KCI LSI.
Menurut Ketua KPU Manado Jusuf Wowor, lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi pernyataan tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan, saat mendaftar.
“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan wajib mendaftar pada KPU,” ungkap Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, Senin (30/11/2020) kepada wartawan.
“Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” jelas Wowor.
Diketahui, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survey tersebut ada di PKPU No 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat. (*/buf)

