Manado, megamanado.com-Komisioer Pemilihan Umum (KPU) Manado Sunday Rompas mengatakan pihaknya sudah membuka penerimaan laporan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut dia, penerimaan laporan dugaan pelanggaran tersebut dibuka selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado.
“Bagi warga yang menemukan ada anggota PPK, PPS dan KPPS di Kota Manado melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah janji, dan pakta integritas, silakan melapor ke KPU,” ujar Rompas kepada wartawan Sabtu (14/11/2020)
Dia menjelaskan, laporan warga bisa dibawa langsung ke Kantor KPU Manado atau melalui jasa pengiriman atau surat elektronik (e-mail) [email protected],” sebutnya.
Sebelumnya, lanjut dia, pelapor harus mengisi formulir laporan yang bisa diunduh dari website resmi KPU Manado, yakni kpu-manadokota.go.id.
“Dalam laporan, yang dimasukkan harus ada minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak atau data informasi,” pungkasnya. (*/buf)

