Bawaslu Minsel Minta KPU Coret Dukungan PNS

Amurang, megamanado.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoret bila dalam faktual syarat dukungan calon perseorangan ditemukan ada dukungan warga berstatus PNS.

Penegasan tersebut disampaikan komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey kepada media ini di Amurang, Rabu (17/6/2020). “Dalam aturan sangat jelas disebutkan jika kandidat langsung tidak memenuhi syarat (TMS) jika dukungannya berasal dari warga berstatus PNS,” ujar Koodinator Divisi Hukum Bawaslu Minsel ini.

Read More

PNS yang memberikan dukungan sendiri akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami perlu mengingatkan ini,”ucapnya.

Selain PNS, kepala desa atau perangkat desa juga diingatkan untuk tidak berpihak. Bawaslu Minsel ingin tahapan berjalan baik dan terjadi peningkatan kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilkada 2020.

“Kami sudah meminta Panwascam dan Panwasdes untuk memolototi semua tahapan. Masyarakat juga kami ajak ikut bersama melakukan kegiatan pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem. (*/gre)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts