Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Diringkus Timsus Maleo

Manado,megaMANADO– Hati-hatilah ketika menggunakan Sosial Media. Karena komentar atau postingan yang salah bisa dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Timsus Maleo yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Minsel, memproses hukum pria berinisial AE (52) sebab menyebarkan isu berbau SARA di media sosial (medsos) Facebook, Jumat (5/6/2020).

AE ditangkap karena komentarnya melalui media sosial dalam sebuah grub Facebook yang berkata “Tangkap dan user samua muslim pengrusak pengacau di tanah Toar Lumimuut, IYAYAT U SANTI.”

Postingan AE di sebuah grup Facebook tersebut, terindikasi SARA. Makanya Laki-laki 52 thn Kelurahan Ranomea Lingkungan II, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel yang kesehariannya berkerja sebagai petani, akhirnya harus diamankan Timsus Maleo.

Diketahui postingan AE di sebuah grup Medsos Facebook tersebut mendapat kecaman dari warga net. Komentar yang digelontorkan AE dinilai mengandung SARA.

Hingga satu warga Net sempat meresponi dalam grup dengan postingan “Assalamualaikum ..
Ana rencana mo lapor ini account abis lohor di Polada .
Bantu doa … kalau ada yang mo suka baku iko
Mari jo sama sama torang kawal.”

Hingga saat ini AE telah didampingi ke Subdit Cyber Polda Sulut guna kepentingan pemeriksaan.(nji)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts