Dirut BSGo Tak Bisa Penuhi Permohonan Keringanan Setoran ASN

MANADO,MEGAmanado – Perihal surat permohonan keringanan serta penundaan penyetoran pinjaman selama 3 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan beberapa kepala daerah kabupaten/kota ke manajemen Bank Sulut Gorontalo (BSGo), dibenarkan Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGo Jefry Dendeng dan sudah diterima.

Sayangnya, permohonan surat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh manajemen BSGo dikarenakan, jika dipaksakan akan menimbulkan masalah likuiditas dan kesehatan bank menurun.
“ASN itu tidak masuk di dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) nomor 11 tahun 2020. Hal ini ditegaskan lagi oleh Kepala OJK pusat dan ditegaskan ulang oleh Kepala OJK SulutGo,” jelas Dendeng kepada awak media usai mengikuti rapat Pansus LKPJ, Jumat (24/4/2020) di gedung DPRD Sulut.

Ditegaskan Dendeng, pihak BSGo sendiri harus bekerja berdasarkan peraturan atau payung hukum yang ada.
“Nah, ini kalau payung hukumnya tidak ada, tidak bisa kami lakukan. Apabila ini tetap dipaksakan juga, maka akan terjadi likuiditas di bank ini. Likuiditas kita akan berkurang,” ujar Dendeng.

“Kalau likuiditas kita berkurang, maka akan berdampak terhadap tingkat kesehatan bank. Tingkat kesehatan bank akan turun. Kalau tingkat kesehatan bank turun, maka akibatnya adalah para pemegang dana, pemilik dana yang menempatkan dananya di Bank Sulut, ini bisa menarik seluruh dananya,” terang Dendeng.

Kita bisa bayangkan, lanjut Dendeng,”Dana di Bank Sulut itu 75% adalah dana masyarakat, milik masyarakat, 25% milik pemerintah daerah (Pemda). Nah, kalau 75% ini tiba-tiba tarik, karena Bank Sulut ada masalah likuiditas, di saat merugi, banyak nasabah akan menarik dananya di BSG. Sulit mencari nasabah yang mau taruh dananya di Bank yang merugi. Pada gilirannya BSG akan mengalami kesulitan likuiditas, kemudian tingkat kesehatannya menurun, maka berbahaya buat bank ini. Itu permasalahannya,” katanya.

“Jadi, ada 2 permasalahannya. Yang pertama kita tidak punya payung hukum, yang kedua, kalau dipaksakan, akan menimbulkan masalah likuiditas. Saya mengerti bagaimana kondisi dari para ASN sekarang ini yang terdampak covid-19.
Kami sudah berusaha bagaimana jalan supaya bisa memenuhi, tetapi setelah berbagai kajian yang kami lakukan kelihatannya tidak bisa kami penuhi. Kalaupun ada, kami harus tunggu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu yang jadi masalah,” pungkasnya. (*/rey)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts