Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey bersama wakil ketua Noortje Van Bone dan Adrey Laikun saat menandatangani berita acara penetapan peraturan tatib DPRD Manado periode 2019-2024
Manado, MMC — DPRD Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka penetepan peraturan tata tertib (tatib) DPRD, dipimpin langsung ketua Aaltje Dondokambey didampingi wakil ketua Noortje Van Bone dan Adrey Laikun, serta dihadiri para anggota dewan, Selasa (24/9/2019).
Dalam paripurna tersebut, saat ketua DPRD, Aaltje Dondokambey meminta persetujuan dari peserta rapat paripurna, para anggota dewan sepakat menyetujui ditetapkannya peraturan tatib DPRD tersebut.
Setelah ditetapkan, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara penetapan atas Peraturan DPRD Manado nomor 1 Tahun 2019.
Pelaksanaan paripurna dilakukan setelah sebelumnya para pimpinan dan sejumlah anggota dewan melakukan fasilitasi terhadap Peraturan Tatib DPRD itu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Menurut ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, tatib yang ditetapkan, menjadi Peraturan DPRD Manado, pertama untuk periode ini, dan akan digunakan selama periode ini.
Sementara, menurut wakil ketua Noortje Van Bone, dalam peraturan tatib DPRD tersebut, tidak ada perubahan mendasar dalam penyusunannya karena subtansinya sudah sesuai ketentuan.
“Hanya beberada redaksinya saja, tapi langsung direvisi. Dan pada rapat paripurna ini, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui tatib ini ditetapkan sebagai peraturan dewan,” pungkas Noortje.(Liputan Khusus/Ridwan Nurhamidin)

