MANADO-Sulawesi Utara (Sulut) layak berbangga punya wakil seperti Bara Hasibuan Walewangko di DPR RI. Betapa tidak, Bara dalam memperjuangkan aspirasi warga Sulut sering kerja lintas komisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Prof Dr Ali Taher usai melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan ratusan tokoh umat Kristen di Kampus IAKN Manado, Senin (19/11/2018). “Saya tahu itu karena berteman dengan baik Bara. Ia berupaya agar semua aspirasi warga Sulut didengar dan direalisasikan, meski itu di luar komisinya,” ujar Taher.

Ia menyebut kehadirannya di Sulut untuk berdialog soal RUU Pesanren karena diminta Bara. “Ini juga bagian dari kerja lintas komisi Pak Bara dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya,” katanya.
RUU Pesantren menurut dia sementara berproses di DPR RI. “Sudah disahkan sebagai RUU, tapi belum sebagai UU. RUU ini masih berproses panjang, kami belum menetapkan panitia kerja,” ujar Taher.
Untuk itulah, DPR RI melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan mencari masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat kristen sehingga jelas dalam pembahasannya nanti. Ia mengakui di komisi yang dipimpinnya, tidak ada satupun wakil dari Sulut.
Karena itu ketika banyak pertanyaan mengemuka mengenai hal tersebut, Taher dengan tegas menyatakan jika sekolah minggu tidak akan pernah terganggu dengan adanya RUU.
“Ini sama dengan diniyah, dalam islam adalah pendidikan non formal, jadi tidak diatur secara formal tetapi berdasarkan kebutuhan internal agama masing-masing. Lagi pula ini merupakan kebutuhan dimana anak-anak kita dibekali lebih awal mengenai pendidikan keagamaan. Negara semestinya tidak boleh intervensi karena itu ada faktor subjektif,” katanya.
Dia mengatakan, yang harus difasilitasi pemerintah adalah sarana dan prasarana. Nasib atau masa depan guru-gurunya juga perlu dipikirkan.
Taher kemudian mencontohkan di diniyah, di mana guru-gurunya tidak memperoleh honorarium padahal sudah mengajar. “Sesuai pasal 28 (d) UU 1945, negara harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai warga negara,” ungkapnya.
Sementara Bara menyampaikan upayanya menghadirkan pimpinan Komisi VIII DPR RI karena menangkap adanya keresahan dari masyarakat kristen Sulut mengenai RUU Pesantren ini. Sebelumnya, alumnus Harvard University ini sudah berkonsultasi dan berdikusi dengan Ali Taher karena RUU ini dibahas di Komisi VIII serta melobi pria berbadan agak subur itu buntuk datang dan berdialog dengan warga Sulut. “Saya bersyukur Pak Ali Taher dan Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury bisa hadir, berdialog dengan kita,” ucap Bara.

Mantan Sekjen DPP PAN ini menyebut sekolah minggu dan katekisasi adalah tradisi dalam ibadah gereja yang tidak memiliki pengaruh negatif sehingga tak perlu diatur negara. Personil Komisi VII ini mengajak masyarakat Sulut berdiskusi dan memberikan masukkan sehingga bisa RUU bisa memberikan kejelasan bagi semua, termasuk pasal 69-70 RUU.“Saya akan berjuang sekuat tenaga memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulut di DPR RI,” ucap pria asal Sonder, Minahasa ini.
Ada pun Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, memaparkan soal perbedaan pendidikan keagamaan dan pendidikan umum yang dikelola kementerian keagamaan dengan Kemenristek Dikti.
Pentury menyebut beberapa lembaga sudah melakukan FGD dengan pimpinan aras gereja di seluruh Indonesia. Setidaknya ada delapan dari 233 sinode yang membahas itu dan menolak pasal 69-70.
“Rancangan itu mengatur ranah ibadah, namun ada PMA nomor 27/2012 yang mengatur pendidikan keagamaan kristen. Pasal 69-70 RUU adopsi dari PMA itu, yang jelas mengatur sekolah minggu dan katekisasi. Jika menolak pasal 69-70 maka pendidikan non formal keagamaan tidak akan diatur,” katanya.
Ia sepakat tidak menolak asalkan tidak mengatur ranah ibadah. Dengan begitu pendidikan keagamaan bisa diatur dalam RUU. Dengan begitu pula, rencana mengganti nama pendidikan dari pra sekolah sampai pendidikan tinggi bisa ada dasar hukumnya, tepatnya tentang universitas khusus kristen sehingga tidak hanya sampai STT.
Diskusi berjalan hangat karena ada sejumlah masukan dari tokoh agama Kristen seperti Pdt. Mersinus, Pdt Dr. Nico Gara, Pdt Christin dari Sionde GMBM, Pdt Inggrid dari STT Langowan dan guru yang mengelola sekolah khusus agama kristen Mayson Daud, dan Pdt Johan Manampiring, yang rata-rata mengangkat soal pasal tersebut. Akhirnya semua mengusulkan agar pendidikan keagamaan Kristen serta para guru sekolah non formal juga diperjuangkan nasibnya.
Para tokoh Kristen di Sulut secara khusus memuji upaya Bara yang sudah menghadirkan pimpian Komisi VII DPR RI di Sulut. “Pak Bara menepati janjinya untuk mendatangkan Ketua Komisi VIII DPR RI. Kami percaya pula apa yang menjadi keresahan warga Sulut dan semua umar Kristen Indonesia menjadi perhatian serius Komisi VIII,” ujar salah satu peserta dialog. (nji)

