Tak Ingin Ada Korban Lagi, Bara Minta Pemerintah Fasilitasi Izin Pertambangan Rakyat di Bolmong

Anggota DPR RI Bara Hasibuan bersama Bupati Bolmong Yasti Supredjo dan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara di lokasi (foto: Bara FB)

MANADO-Anggota DPR RI Bara Hasibuan Walewangko meminta pemerintah memfasilitasi izin pertambangan rakyat di Bolaang Mongondoww (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Permintaan itu disampaikan personil Komisi VII DPR RI itu setelah mengunjungi lokasi penambangan rakyat di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sabtu (2/3/2019).

Di lokasi, Bara berkoordinasi dengan Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Pemkab Bolmong, Pemkot Kota Kotamobagu, BPBD, BLH dan TNI/Polri serta PT JRBM. Putra Sonder ini tak ingin ada warga atau penambang yang jadi korban lagi.

Read More

“Pemerintah harus memfasilitasi izin bagi pertambangan rakyat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan. Pemerintah jangan hanya fokus menertibkan perusahaan pertambangan yang menyalahi izin, dan mengabaikan pertambangan-pertambangan tanpa izin sama sekali,” kata Bara.

Anggota DPR RI Bara Hasibuan mengunjungi lokasi tanah longsor di area penambangan rakyat di Desa Bakan (foto: Bara Hasibuan FB)

Mantan staf khusus Menteri Luar Negeri Amerika Serikat , Colin Powel ini menyatakan rakyat dapat menikmati hasil mineral dari daerah tempat tinggal mereka. Tapi, izin harus ada untuk mengantisipasi  antisipasi soal keselamatan yang bisa mengancam pekerja tambang. “Apalagi peristiwa tertimbunnya para pekerja tambang liar di area PT JRBM bukan yang pertama kali,” katanya.

Satu dari enam wakil Sulut di Senayan ini  tak setuju jika penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertimbangan liar baru bisa dilakukan setelah ada peraturan daerah (Perda).

Menurut dia, UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta regulasi lainnya sudah cukup untuk melakukan tindakan hukum bagi aktivitas PETI.

Ia mengakui ada banyak pertimbangan dalam penertiban PETI. Apalagi jika aktivitas PETI itu adalah sumber penghasilan bagi masyarakat penambang. “Sekali lagi kegiatan seperti ini harus ada izin, tentu dengan memenuhi aspek-aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup. Kita tak ingin ada korban lagi,” ujar Bara.

Ia pun berjanji akan membawa masalah ini ke DPR RI untuk dibahas dengan Kementerian ESDM dan pihak-pihak terkait lainnya.“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya sebagai wakil rakyat Sulut, yang kebetulan membidangi masalah-masalah pertambangan. Saya akan bawa masalah ini untuk dibahas dan diperjuangkan agar ada penertiban terhadap pertambangan-pertambangan tanpa izin supaya tidak akan ada korban yang jatuh lagi karena aktifitas seperti ini,” tukasnya.

Seperti diketahui ada puluhan korban yang sempat tertimbun longsor di areal penambangan rakyat di Desa Bakan. Dari puluhan korban yang dievakuasi beberapa hari lalu, delapan orang meninggal dunia. (*nji)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *