JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) Ketertiban Umum (Ketibum) DPRD Kota Manado melakukan konsultasi di Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Jumat (2/11/2018).
Konsultasi dipimpin Ketua Pansus Syarifudin Saafa. Politisi PKS ini didampingi Wakil Markho Tampi dan Sekretaris Pansus Lilly Walandha.

Anggota Pansus yakni Vanda Pinontoan, Apriano Ade Saerang, Cicilia Londong, Michael Kalonio, Winston Monangin, Lineke Kotambunan Roy Maramis, Nur Rasyid Abd Rahman, Abdul Wahid Ibrahim, Hengky Kawalo dan Arthur Rahasia juga ikut serta.
Konsultasi tersebut terkait rancangan peraturan daerah sesuai ajuan pemerintah Kota Manado 5 tertib yakni, fasilitas umum, lingkungan, sosial, jalan dan lalu lintas

Mereka diterima langsung Kasubdit SDM Pol PP/PLT, Dir Pol PP dan Linmas, Eko Wulandaru, Kasubag, Sopar Lidan Silaban dan Kasubag TU Dit Pol PP, Medi Hafid.
Berdasarkan hasil konsultasi, pelaksanaan ketertiban umum wajib dilaksanakan. Dalam rangka menyadarkan masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan terciptanya keadaan tertib dan tentram dalam kehidupan.

“Kita banyak mendapatkan informasi. Banyak hal yang perlu kita sesuaikan di ranperda ketertiban umum untuk diatur sebagus mungkin. Terutama kearifan lokal,” ujar Saafa.
Menurut Saafa, untuk mewujudkan suatu ketentraman yang akan dituangkan dalam suatu peraturan pemerintah daerah harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur ketertiban umum. Didalamnya tentang sanksi serta larangan yang wajib dipatuhi bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah masing-masing.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2010 terdapat 12 ketentuan yang wajib diikuti. Dan dapat dituangkan dalam peraturan daerah sebagai dasar utama penegakan atau pelaksanaan penertiban yang akan dilakukan para petugas lapangan,” ujar Saafa. (Buferland Turangan/Liputan Khusus)
Adapun 12 tatib tersebut yaitu,
- Tertib fasilitas umum
- Tertib lalu lintas dan jalan
- Tertib lingkungan
- Tertib bangunan dan reklame
- Tertib sosial
- Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum
- Tertib tempat usaha tertentu
- Tertib kesehatan
- Tertib tempat hiburan dan keramaian
- Tertib peran serta masyarakat
- Tertib sungai, saluran, kolam dan pinggiran pantai
- Tertib aset bangunan milik pemerintah

