MANADO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2019 dipastikan sebesar Rp3.051.076. Kenaikan UMP itu diumumkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (1/11/2018) pada salah satu rumah makan di Manado. “Kenaikannya 8,03 persen dari tahun 2018 ini sebesar Rp2.824.286. Jadi tahun Baca juga:
Terkini
Tag: UMP Sulut
Gaji Mayoritas Karyawan di Bawah UMP, Toko Bintang Dianggap Lecehkan SK Gubernur Sulut
MANADO-Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah salah satu terjemahan dari penghargaan terhadap jasa, karya dan keringat pekerja. Melalui kajian yang matang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2.8 juta. Hanya saja kebijakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey ini tak ditaati Baca juga:
No More Posts Available.
No more pages to load.