TAHUNA– Sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No. 16 Tahun 2017, guru di Tanah Tampungan Lawo (Sangihe) ini sudah tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hal ini disampaikan salah satu guru SMK, Aristol Lawendatu, Senin (22/4/2019), Baca juga:
Terkini
Tag: SK Gubernur No 16 Tahun 2017
No More Posts Available.
No more pages to load.