MANADO – Setelah menjalani kurun waktu tiga bulan persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menetapkan putusannya, Rabu (8/1/2020). Putusan PN Jakarta Pusat itu menurut kuasa hukum Rektor Unima telah memenangkan kilennya Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS dan Presiden Jokowi. Baca juga:
Terkini
Tag: Romy Rumengan
No More Posts Available.
No more pages to load.