Manado, megamanado.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU Manado tidak memiliki kewenangan memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekamanan e-KTP. Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer saat ditemui wartawan, Senin Baca juga:
Terkini
Tag: Perekamanan e-KTP
No More Posts Available.
No more pages to load.