Manado, Megamanado.com — Dalam dua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Tiga tergugat dalam gugatan Class Action masyarakat Desa Sea atas pengrusakan Ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ tidak memiliki Duplik atas Replik dari penggugat. Salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Sea Baca juga:
Terkini
Tag: Hutan Mata Air Kolongan
No More Posts Available.
No more pages to load.