megamanado.com, Manado — Anggota Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari partai Perindo RA alias Ricci diduga kuat jalankan bisnis ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Mapatu, Desa Buyat, Boltim.
Berdasarkan penelusuran media ini, perkebunan yang berdekatan dengan pemukiman warga tersebut sudah diacak-acak karena aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat jenis Exavator.
Sumber jelas medis ini mengatakan, Ricci menyamarkan aksi ilegalnya tersebut dengan memasang nama adiknya sebagai pengelolah tambang emas ilegal.
Kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat jenis exavator dengan metode penyiraman memakai wadah bak dan senyawa-senyawa kimia tanpa mengatongi Izin-izin terkait pertambangan tentunya sangat berbahaya.
Dampak pencemaran lingkungan berat sampai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) menjadi indikator buat Aparat Pengak Hukum (APH) untuk bertindak.
Sebagai seorang wakil rakyat, beliau memiliki banyak jaringan, dan tentunya dapat diduga jabatanya dapat memuluskan kegiatan ilegalnya tersebut. sejumlah setoran yang ditaksir puluhan juta rupiah dicurigai mengalir ke kantong-kantong oknum APH agar bisnisnya tidak dapat tersentuh.
Berbagai kalangan meminta pihak Kepolisian baik Polres Boltm, Polda Sulut maupun Kejaksaan jangan diam saja, coba perlihatkan profesional sebagai pengayom masyarakat supaya tidak terksesan tebang pilih dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang ada.
Jika usaha teesebut legal maka pelaku usaha pertambangan harus mengantongi izin-izin yang telah ditentukan oleh negara. Contoh, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi/operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk skala kecil. Dokumen wajib lainnya meliputi WIUP, AMDAL/UKL-UPL, serta izin pengangkutan dan penjualan, jika diantara salah satu syarat tidak terpenuhi makan tetap statusnya ilegal.
Pelanggaran undang-undang pertambangan di Indonesia, khususnya tambang ilegal (PETI) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), diatur ketat dalam UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Minerba. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementata itu, anggota Dewan RA alias Ricci saat dikonfirmasi terkait berita ini di nomor WhatsApp 0822272XXXXX membantah keterlibatanya dalam PETI di buyat, menurutya yang usaha di Lokasi itu adalah adiknya, Senin (2/3/2026).
” Maaf itu tidak benar”, Adik saya usahanya disitu , saya sarankan kalau boleh silahturahmi ke adik saya biar dia yang klarifikasi, tulis Ricci.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Irv)