Tambang Emas Ilegal di Mapanget Dibeking Oknum Intel Kodam XIII Merdeka, Alat Negara Dipakai Cari Keuntungan Pribadi

megamanado, Manado — Adanya aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik keluarga Pesoth-Karundeng, yang berada di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di lokasi Rumah Makan Pondok hijau memantik perhatian publik. Pasalnya, kegiatan pengolahan emas tersebut dibekengi oleh oknum berinisial FU yang mengaku merupakan anggota Intel Kodam XIII Merdeka.

Kehadiran TNI dalam aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk penyimpangan serius dari mandat konstitusional dan fungsi dasar TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam tambang ilegal menunjukkan kecenderungan kembalinya militer ke dalam fungsi-fungsi non-pertahanan.

Mengutip perkataan Presiden Prabowo Subianto beberapa saat lalu, yang memperingatkan seluruh Jendral aktif maupun purnawirawan TNI yang diduga membekengi aktivitas tambang ilegal, dia menegaskan tak akan gentar menindak siapapun yang terlibat demi kepentingan rakyat.

Kehadiran oknum TNI dari unsur Intel Kodam XIII Merdeka dilokasi tambang Emas ilegal tersebut tentunya bukan sekedar menonton, namun sebagai tameng hidup serta humas terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak-pihak lain agar tidak menyentuh lokasi tersebut.

Bahkan informasi yang didapat, lokasi PETI tersebut kuat dugaan mendapat perlindungan dari salah satu saudara dari petinggi Polri di Sulut. Saat awak media turun ke lokasi pada bulan Januari lalu wartawan sempat didatangi 2 orang yang mengaku sebagai anggota dari satuan Brimobda Sulut yang duduk bersama oknum Intel Kodam berinisial FU di Rumah makan Pondok Hijau yang lokasinya bersebelahan langsung dengan Lokasi Tambang.

Sebelumnya, wartawan sempat bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut, yang bernama Johan Pesoth, beliau menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya bukan merupakan tindakan melawan hukum. Menurut Pesoth, dia tidak melakukan pertambangan di lokasi hutan atau ditempat lain milik pemerintah melainkan di lahan milik pribadi dan tidak pernah mendapat protes dari warga sekitar.

Terkait pemakaian senyawa dalam proses pengolahan material emas, sekali lagi pesoth mengaku tidak menyalahi aturan, karena bahan-bahan yang dipakai bukan merupakan senyawa berbahaya semisal Natrium Sianida (NaCN) atau Merkuri (Hg) , akan tetapi dia menggunakan senyawa dengan merk Jin Chan yang menurutnya ramah lingkungan dan diperjual-belikan secara bebas.

Secara aturan yang berlaku di Indonesia, apapun bentuknya, lahan milik siapapun serta asal-usul material dari manapun, jika itu untuk keperluan pertambangan, harus mengantongi izin-izin yang telah ditentukan oleh negara. Contoh, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi/operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk skala kecil. Dokumen wajib lainnya meliputi WIUP, AMDAL/UKL-UPL, serta izin pengangkutan dan penjualan.

Jika syarat diatas tidak dikantongi, maka termasuk dalam kegiatan ilegal yang menyalahi aturan dan berpotensi merugikan negara,serta pencemaran lingkungan berat akibat limbah hasil pengolahan material yang tidak melalui mekanisme semestinya.

Terkait bahan kimia yang dipakai sesuai pengakuan Johan Pesoth, Jin Chan pada dasarnya adalah agen pelarut emas yang dipasarkan sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dibandingkan sianida. Namun, kandungan di dalamnya tetap berbahaya dan beracun, setara dengan sianida. Penggunaannya diatur ketat sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  Meskipun diklaim ramah lingkungan, Jin Chan tetap diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana. Penggunaan Jin Chan memerlukan izin resmi dari pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jika digunakan tanpa izin yang sah, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut pada 13 Januari 2026 lalu sudah turun ke lokasi, namun hingga kini belum ada keterangan jelas terkait hasil dari inspeksi tersebut.

(Irv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts