Penyesatan Publik: Penahanan 2 Teller BSG Bukan Prestasi Komut Baru, Itu Kerja Penyidik Polda Sulut

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

megamanado.com, Manado — Narasi yang berkembang di ruang publik mengenai penahanan dua oknum teller Bank SulutGo perlu diluruskan secara tegas. Mengkonstruksikan seolah-olah penahanan tersebut adalah “prestasi” Komisaris Utama yang baru menjabat bukan hanya simplifikasi, tetapi berpotensi menjadi penyesatan opini publik yang serius.

Fakta hukumnya jelas: perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 berdasarkan informasi resmi dari Polda Sulut. Dalam hukum acara pidana Indonesia, naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang diduga kuat, kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan. Tahap ini bukan proses sehari dua hari. Ia didahului penyelidikan, klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan, hingga gelar perkara.

Penahanan sendiri bukan tindakan simbolik. Ia hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ada pertimbangan ancaman pidana, ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Semua itu merupakan kewenangan penyidik. Tidak ada satu pun norma hukum yang memberikan kewenangan kepada komisaris bank untuk memerintahkan, menentukan, atau “menghasilkan” penahanan seseorang.

Karena itu, secara logika hukum dan logika waktu, mustahil seorang Komisaris Utama yang baru menjabat dalam hitungan hari dapat diklaim sebagai faktor penentu penahanan dua teller tersebut. Jika penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, maka proses penahanan adalah kelanjutan dari kerja penyidik yang telah berlangsung sebelumnya. Mengaitkan penahanan dengan momentum pergantian komisaris adalah konstruksi yang tidak berdasar.

Dalam perspektif hukum perseroan, kedudukan komisaris sangat jelas: menjalankan fungsi pengawasan, bukan pengurusan. Undang-Undang Perseroan Terbatas dan prinsip Good Corporate Governance menegaskan pemisahan yang tegas antara pengawasan oleh dewan komisaris dan pengelolaan operasional oleh direksi. Aktivitas teller berada dalam struktur operasional yang diawasi langsung oleh kepala cabang dan manajemen di bawah direksi. Jika terjadi dugaan penyimpangan di level teller, maka secara sistem internal kontrol, garis tanggung jawab pertama ada pada manajemen operasional.

Komisaris tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Apalagi kewenangan penegakan hukum. Mengkonstruksikan seolah-olah penahanan adalah hasil ketegasan Komisaris Utama bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menciptakan kesan bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh dinamika jabatan di internal korporasi. Ini berbahaya bagi prinsip independensi penegakan hukum.

Negara hukum berdiri di atas prosedur, bukan figur. Hukum bekerja karena alat bukti dan kewenangan yang sah, bukan karena rotasi jabatan. Jika publik digiring untuk mempercayai bahwa perubahan komisaris dapat mempercepat atau memicu penahanan pidana, maka yang sedang dirusak adalah pemahaman dasar tentang bagaimana sistem peradilan pidana bekerja.

Apresiasi yang proporsional seharusnya diberikan kepada penyidik Polda Sulut yang menjalankan proses hukum sesuai mekanisme. Mereka bekerja dalam kerangka KUHAP, bukan dalam kerangka pencitraan. Menggeser kredit penegakan hukum kepada figur jabatan tertentu justru mereduksi kerja institusi dan membuka ruang spekulasi yang tidak sehat.

Lebih jauh, framing semacam ini dapat mengalihkan perhatian publik dari pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana sistem pengendalian internal berjalan? Di mana fungsi pengawasan manajemen operasional? Apakah ada evaluasi struktural yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih relevan ketimbang membangun narasi heroik yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Pejabat dalam entitas milik daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kejernihan informasi. Membiarkan publik percaya bahwa penahanan adalah hasil langsung dari pergantian Komisaris Utama sama saja dengan membiarkan distorsi fakta berkembang. Integritas jabatan justru diuji ketika pejabat mampu menjelaskan secara jujur batas kewenangannya.

Dalam kasus dua oknum teller BSG ini, garisnya harus tegas: penahanan adalah produk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Itu adalah kerja penyidik. Bukan prestasi Komisaris Utama yang baru menjabat. Hukum tidak boleh dijadikan panggung simbolik untuk membangun legitimasi. Jika fakta dipelintir demi citra, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi personal, melainkan kredibilitas prinsip negara hukum itu sendiri.(***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts