Manado, megamanad-Forum Masyarakat Peduli Kota (FMPT) Kota Manado mendorong penyusunan dan penerapan regulasi transportasi terpadu antara Bus Trans Manado dan angkutan kota atau mikrolet. Penyusunan dan penerapan regulasi terpadu ini penting menurut Ketua FPMT Alvian Rouselveld, untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi.
“Kami khawatir akan terjadi gesekan antara pelaku transportasi kalau tak ada regulasi yang adil dan tegas. Maka itu kami usul Pemkot Manado segera menerbitkan regulasi teknis yang memberikan rasa keadilan bagi semua, termasuk masyarakat pengguna,” kata Alvian yang dalam sesi jumpa pers didampingi penasehat FPMPT Kota Manado Stenly Sendou dan Andri Lawidu di Manado, Kamis (22/1/2026).
Regulasi teknis yang dimaksud Alvian itu mengatur pembagian trayek Bus Trans Manado dan mikrolet, zona pelayanan utama dan pengumpan atau feeder. “Mikrolet diarahkan sebagai transportasi penghubung dari permukiman ke halte Bus Trans Manado atau diatu penentuan lokasi yang tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.
Dengan begitu tidak ada penghilangan mata pencaharian sopir mikrolet,melainkan penyesuaian sistem yang adil dan manusiawi sehingga tercipta situasi yang kondusif. Alvian dan kawan-kawan menilai Bus Trans Manado merupakan program strategis pelayanan publik, namun dalam pelaksananya membutuhkan penataan rute yang jelas.
“Perlu sistem integrasi, bukan kompetisi demi menghindari benturan fungsi dan konflik kepentingan antara Bus Trans Manado dan mikrolet.. Dengan begitu dua modal transportasi ini dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi,” imbuh Alvian.
Dalam konteks penyusunan kebijakan tranportasi kota tersebut, berbagai pihak menurut Alvian bisa dilibatkan. “Pemkot dan DPRD Manado bisa mengundang atau mengajak pengelola operator Bus Trans Manado, perwakilan sopir mikrolet, instansi teknis dan masyarakan pengguna jasa transportasi,” kata Alvian. (acl)


