TOMOHON, Megamanado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu, Kamis (18/12/2025).
Berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, rapat tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya PDAM Kota Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon.
Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu, Maria Hernie Pijoh, ST, didampingi anggota Pansus yakni Syalom Cristy Mokorimban, SE, Vonny Mongdong, dan Jeane D’Arc Paula Mamahit.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD bersama instansi terkait membahas secara komprehensif substansi Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu. Fokus pembahasan diarahkan pada penyesuaian materi muatan ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain aspek yuridis, rapat juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta peningkatan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Mahawu. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan perusahaan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
DPRD Kota Tomohon menilai Ranperda tersebut sangat strategis sebagai landasan hukum pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Mahawu, sekaligus sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sementara itu, Pansus DPRD Kota Tomohon terus memacu proses pembahasan agar Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir Desember 2025.
(FJT)



