Minta PT Futai Tutup Sementara, Ratusan Warga Tanjung Merah Gelar Unjuk Rasa

Sebelum berorasi di depan pabrik PT Futai Sulut, warga yang berunjuk rasa melakukan long march mengitari Kelurahan Tanjung Merah.

Bitung, megamanado- Polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara (Sulut) belum berakhir. Terbaru, ratusan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari menggelar demonstrasi di depan pabrik perusahaan tersebut.

Read More

 

Aksi demonstrasi alias unjuk rasa warga berlangsung siang tadi. Sebelum menuju PT Futai Sulut, mereka berkumpul di kompleks SDN Inpres 7/83 Tanjung Merah. Mereka selanjutnya melakukan long march mengitari Kelurahan Tanjung Merah untuk menuju ke titik utama aksi.

 

Tuntutan utama aksi adalah mendesak PT Futai Sulut menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi IV DPRD Sulut. Rekomendasi ini terbit setelah warga Tanjung Merah mengadu ke lembaga tersebut perihal dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan dimaksud.

 

Ada delapan poin yang tertuang dalam rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut. Salah satu poin pentingnya adalah memutuskan perusahaan menghentikan sementara kegiatan produksi mereka, setidaknya sampai polemik dugaan pencemaran lingkungan terselesaikan dengan baik.

 

Berikut petikan Rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Bulan Oktober lalu:

 

● PT Futai Sulut untuk menghentikan pembuangan limbah ke sungai secara segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun padat

● PT Futai Sulut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi udara milik perusahaan dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan oleh instansi teknis yang berwenang

● Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi dan lembaga independen dalam seluruh proses, mulai dari pengambilan sampel, pengiriman hingga penerimaan hasil uji laboratorium

● Perangkat daerah yang berwenang dalam pemberian izin usaha dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis, untuk turut bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi

● Mendorong Pemprov Sulut untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, memberi kepastian hukum bagi iklim investasi dan memastikan investasi tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan

● Mencatat bahwa PT Membangun Sulut Hebat (MSH) selaku pengelola awal KEK Bitung, yang kini diganti dengan PT Membangun Sulut Maju (Mesma), diduga melakukan kelalaian proses pemberian izin operasional kepada PT Futai Sulut, khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT MSH tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian administratif dan pengawasan yang terjadi selama masa pengelolaannya, serta diwajibkan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini kepada pemerintah daerah dan DPRD Sulut

● PT Mesma sebagai operator KEK Bitung untuk meningkatkan pengawasan rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenant yang beroperasi, serta melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Sulut

● DPRD Sulut akan menggelar rapat lintas Komisi bersama PT Mesma selaku pengelola KEK Bitung, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan di dalam KEK Bitung, sekaligus memastikan PT Mesma menyiapkan mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. DPRD Sulut menegaskan forum ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menjamin bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat

Salah satu perwakilan warga yang ditemui di sela-sela aksi, Morisa Untu, membenarkan jika mereka mendesak perusahaan untuk mematuhi Rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut. Menurut dia, hal itu wajib karena dalam RDPU perusahaan dianggap terbukti melakukan pelanggaran dalam pengolahan limbah.

 

“Kami meminta PT Futai menjalankan rekomendasi DPRD Sulut, yang salah satu poinnya adalah menghentikan sementara aktivitas produksi. Penghentian harus dilakukan sampai perbaikan IPAL (instalasi pengolahan air limbah,red) dan pengurusan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,red) selesai,” katanya.

 

Morisa menegaskan pihaknya tidak anti terhadap aktivitas industri PT Futai Sulut. Dia bilang warga sangat memahami investasi yang telah dilakukan perusahaan tersebut di Kelurahan Tanjung Merah. Pihaknya hanya meminta agar perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pengolahan limbah dan dampak lingkungannya.

 

“Kami hanya minta sesuai aturan saja. Dan ini sudah bertahun-tahun kami sampaikan, sudah sekitar tiga tahun terakhir kami minta perusahaan untuk mematuhinya. Kalau tidak ada pencemaran, kami tidak mungkin melakukan aksi seperti ini,” tandasnya seraya berharap kedepan persoalan ini akan segera tuntas.

 

Selain menyampaikan orasi di depan pabrik PT Futai Sulut, warga yang berunjuk rasa juga sempat berupaya mengadang truk pengangkut bahan baku yang hendak masuk ke kompleks pabrik. Aksi itu dilakukan guna memastikan agar kegiatan produksi perusahaan benar-benar berhenti. Meski demikian, aksi unjuk rasa tetap berjalan tertib hingga tuntas berkat pengawalan yang dilakukan aparat TNI dan Polri.(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts