Manado, megamanado-Aliansi mahasiswa dan pemerhati lingkungan mulai bergerak. Aktivitas penambangan pasir (Galian C) yang diduga ilegal menjadi fokus perhatian mereka.
Dampak lingkungan akibat aktivitass tersebut menjadi kekhawatiran sendiri. Maka itu, aliansi mahasiswa dan pemerhati lingkungan serta sejumlah aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie bertindak.
Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya juga diharapkan memberi perhatian. Mereka ingin pelaku Galian C ilegal, termasuk sopir dump truck yang lalu lalang mengangkut dan mengantar pasir untuk ditangkap.
“Kami dari aliansi mahasiswa dan rakyat bergerak Sulut resah dengan dugaan aktivitas penambangan ilegal. Aktivitas ini perlu ditertibkan, termasuk pengangkutan muatan material pasir ilegal yang bebas berkegiatan tanpa tersentuh hukum,” demikian pernyataan Alpianus Tempongbuka, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulut sebagai rilis yang diterima redaksi Kamis (2/10/2025).
Inisiator organiasi pemerhati lingkungan hidup komunitas minoritas itu percaya Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie segera mengambil langkah penertiban. Bahkan mereka optimitis pelaku Galian C akan ditangkap dan diproses secara hukum.
Alpianus dan kawan-kawan juga mengetuk hati Gubernur Sulut, Yulius Selvanus (YSK) dan pimpinan DPRD Sulut untuk membentuk tim satuan khusus atas Satgas. Tim Satgas ini berfungsi untuk melakukan upaya hukum, pengecekan dan penertiban perizinan Galian C.
Alpianus dan rekan-rekannya memberi waktu 14 hari atau dua minggu untuk tindakan penertiban. Jika dalam kurun waktu tersebut tak tindakan dari pemerintah, aliansi mahasiswa dan aktivis LSM mengaku akan menggelar aksi damai secara besar.
“Aktivitas Galian C ilegal itu menyalahi aturan. Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan perlu dihentikan.Dunia internasional mengecam kegiatan dan semua aktivitas yang merusak lingkungan,” begitu pernyataan lainnya dari aliansi mahasiswa.
Mereka menyebut kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut bisa mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Sementara pengangkutan pasir menggunakan dump truck mengakibatkan polusi udara, bisa mengakibatkan kecelakaan jika pasir berhamburan di jalan, dan menganggu pengguna jalan. (*/adm)