Sengketa Wisma Sabang: Laporan Junike Kabimbang Ditolak, Diduga Upaya Halangi Eksekusi

MANADO, Megamanado — Polemik kepemilikan Wisma Sabang di Jalan Ahmad Yani 17, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, kembali menyeruak. Kali ini, Junike Kabimbang mengajukan laporan polisi dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen terhadap ahli waris Novi Poluan. Namun, laporan tersebut kandas karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa hukum Novi Poluan, Antoni Weno, SH, menegaskan laporan itu tidak layak diterima.

Read More

“Laporan pelapor Junike Kabimbang seharusnya tidak diterima karena putusan pengadilan yang dimiliki klien kami sudah melalui proses panjang dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rocky Paat, menekankan bahwa keputusan pengadilan wajib dihormati.

“Putusan pengadilan yang inkrah wajib dilaksanakan. Jangan sampai ada dugaan upaya menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah Wisma Sabang Sario,” tegasnya.

Laporan Junike Kabimbang ternyata bukan yang pertama. Pada 2020 lalu, suaminya, Yusak Tatukude, juga pernah membuat laporan serupa ke Polda Sulut dengan nomor LP/227/V/2020/SULUT/SPKT. Hasilnya, penyidik menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3 karena tidak ditemukan unsur pidana.

Fakta ini memperkuat keyakinan kuasa hukum bahwa laporan terbaru hanyalah pengulangan dari perkara lama yang sudah selesai.

Sengketa Wisma Sabang sejatinya sudah bergulir sejak lama. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo, pengadilan memenangkan pihak Novi Poluan. Putusan ini kemudian diperkuat dengan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023, yang menegaskan sahnya hak kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan Wisma Sabang.

Dengan status inkrah tersebut, secara hukum tidak ada ruang untuk menggugat ulang kepemilikan objek sengketa.

Kandasnya laporan terbaru menimbulkan dugaan bahwa upaya hukum ini hanya bagian dari strategi untuk menunda atau bahkan menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kuasa hukum Novi Poluan menyebut langkah seperti ini berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum.

“Ketika pengadilan sudah memutus, maka semua pihak harus tunduk. Jika ada manuver hukum tanpa dasar, itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan,” kata Rocky.

Meski laporan Junike Kabimbang ditolak, polemik Wisma Sabang tampaknya belum akan berakhir. Eksekusi yang sudah ditetapkan pengadilan masih harus menunggu pelaksanaan di lapangan. Situasi ini berpotensi memicu gesekan baru jika pihak-pihak yang kalah tidak menerima kenyataan hukum.

Bagi kuasa hukum Novi Poluan, kepastian hukum menjadi harga mati. Mereka menegaskan akan mengawal penuh pelaksanaan eksekusi agar hak kliennya terlindungi sesuai putusan pengadilan.

FJT

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts