Praktisi Hukum Ini Minta Kementerian ESDM Cabut IUP dan Hentikan Seluruh Aktivitas Tambang PT HWR

Jerryhard Rugang (foto: dokJR)

Manado, megamanado –Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas tata kelola iklim usaha pertambangan yang berkelanjutan, akuntabel, menjamin terpenuhinya kepastian dan kepatuhan hukum serta keadilan dalam sektor strategis tersebut.  Penegasan tersebut disampaikan praktisi hukum dan advokat Jerryhard Rugang saat diskusi santai dengan sejumlah media di Manado,  Rabu ( 30/7/2025) pagi.

Dalam konteksi itu, Jerry meminta ketegasan Kementerian  Energi Sumber Daya Manusia (ESDM)  untuk memberi sanksi hukum kepada PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR) karena tidak memenuhi kewajiban sesuai persyaratan, khususnya terkait tekait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).Diketahui, PT HWR mengelola pertambangan di wilayah Ratatotok, Minahasa Tengara (Mitra), Sulut.

Read More

Sanksi hukum yang dimaksud Jerryhard adalah pencabutan  izin usaha pertambangan (IUP) dan penghentian seluruh aktivitas tambang PT HWR.

Menurut Jeryhard, RKAB merupakan instrument vital yang harus disusun, dipenuhi dan dilaporkan oleh setiap perusahaan tambang sebagai syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan izin atau persetujuan dari Kementerian ESDM sebelum kegiatan pertambangan dapat dijalankan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan yang seharusnya berujung pada sanksi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

“Perusahaan tambang yang tidak menyusun atau tidak mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM telah menunjukan ketidakmampuannya untuk memenuhi syarat administratif dan teknis terkait kegiatan usaha pertambangan. Pemerintah tidak boleh ragu untuk mencabut IUP perusahaan seperti itu,” ujar Jeryhard.

Kata dia, pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar aturan hanya akan merusak iklim investasi yang sehat dan merugikan negara. “Sekali lagi pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakan aturan agar sektor usaha pertambagan dapat dikelola dengan baik dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan lingkungan sesuai dengan original intention kegiatan usaha pertambangan yang diamanatkan oleh Konstitusi, “ dia menambahkan.

Jeryhard berharap Kementerian ESDM  secara berkala melakukan evaluasi dan audit kepatuhan terhadap seluruh perusahaan pemegang IUP termasuk dalam hal ini PT. HWR. “Kementerian ESDM harus mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan IUP dari PT HWR dinanti banyak pihak untuk menjaga stabilitas tata kelola iklim usaha pertambangan yang berkelanjutan, akuntabel, menjamin terpenuhinya kepastian dan kepatuhan hukum,”  katanya. (*/aml)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts