SANGIHE, megamanado com- Masih ingatkah kita dengan KM. Bawanggung Nusa, ini merupakan hibah dari Pemerintah Pusat (eks KRI Karang Unarang 985), sesungguhnya ini adalah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sejak 2010. Kini nasib KM. Bawanggung Nusa memprihatinkan, selain kodisi yang hampir separuh bodi tengelam di pelabuhan Manado, informasi terkini kapal ini dijual oleh pihak pengelola PT. Dian Osiania.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sangihe Kristianus Sasube, SH, saat Press Conference, Rabu (2/07/2025), di ruang serbaguna kantor Bupati, Kapal KM. Bawangung Nusa, merupakan hibah dari Pemerintah Pusat (eks KRI Karang Unarang 985), ini adalah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sejak 2010, dioperasikan oleh PT. Dian Osiania Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama selama 30 tahun (2010–2040).
“Namun seiringnya waktu sejak 2015 kapal tersebut tenggelam di Pelabuhan Manado, upaya Pemkab Sangihe, berulangkali meminta pihak operator untuk mengapungkan dan memperbaiki kapal, namun tidak kunjung terealisasi, sementara kewajiban perbaikan menjadi tanggung jawab PT. Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal,” ungkap Sasube.
Dianggap lalai lanjutnya, Pemerintah Daerah sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tahuna,
selain gugatan perdata, Pemkab Sangihe juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS atas dugaan penjualan ilegal kapal tersebut.
“Ini muncul setelah Pemkab menerima informasi dan bukti berupa transfer pembelian senilai Rp1,5 miliar dari RPD kepada MS, bagian dari total harga Rp5,6 miliar, laporan resmi dibuat pada 14 Maret 2025 di SPKT Polda Sulawesi Utara dengan Nomor LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULUT. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan awalnya mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas Sasube .
Lebih memperkuat bukti, Pemkab Sangihe juga memperoleh dokumen akta jual beli kapal tertanggal 23 November 2024, disertai bukti transfer pembayaran. Semua dokumen tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Sulut melalui surat resmi dari Bagian Hukum Pemkab Sangihe.
“Perjuangan untuk mengembalikan apa yang menjadi aset Daerah sudah dimulai, perjuangan ini tidak akan kendor dan akan terus mendukung pihak kepolisian dalam membongkar kasus ini secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” kunci Sasube. (e’Q)