megamanado.com, Manado — Nama Revan Saputra Bangsawan (RSB) semakin marak diperbincangkan akhir-akhir ini, pasalnya pengusaha muda tersebut dikaitkan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kabar terkait RSB sabagai pelaku PETI acap kali mendapat bantahan darinya di sejumlah media. Dalam pernyataannya, dengan keras membantah keterkaitan dalam bisnis tambang ilegal tersebut.
Pengusaha yang menurut beberapa sumber dikabarkan masih memliki catatan kriminal kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di wilayah Ratatotok, Mitra, namun proses hukumnya belum selesai hingga kini, dapat memerintahkan anggota TNI untuk menjebak wartawan Nasution yang memuat berita terkait keterlibatanya dalam PETI di media Portal Sulut. ID.
Jika awalnya Refan Saputra Bangsawan (RSB) merasa keberatan terkait pemberitaan Nasution, langkah yang diambil semestinya membantah bukan menyikan serta meminta hak jawab sesuai aturan UU tentang Pers, jika tidak diindahkan maka RSB dapat menempuh jalur hukum.
Kejadian ini bermula saat oknum wartawan Nasution dari media Portal Sulut.ID melakukan konfirmasi via chatting WhatsApp (WA) ke nomor 08121530xxxx beberapa waktu lalu terkait keterlibatan dalam PETI di Hutan lindung, Pinolosian Boltim, lalu RSB membalas mengiyakan keterlibatan dalam bisnis ilegal tersebut.
Kemudian, komunikasi antara Refan serta orang suruannya dengan wartawan Nasution berlanjut dan meminta diadakan pertemuan.
Namun, ketika 2 orang suruhannya, yakni oknum wartawan berinisial TB alias Thamrin dan oknum Intel Kodim 1303/Bolmong berinisial FN alias Fengky (39) warga Kotamobagu bertemu awak media Portalsulut.id di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Sabtu (7/6/2025) bukan memberikan konfirmasi dan klarifikasi. Keduanya malah meminta untuk melakukan penghapusan berita dan penghapusan nama Revan, dari pemberitaan untuk selanjutnya tidak lagi memberitakan Bos mereka di media Portalsulut.ID
Awak media Portalsulut sempat merasa aneh atas penawaran kedua orang suruan terduga pelaku PETI ini. Pasalnya, sesuai kesepakatan melalui komunikasi WA, pertemuan dilakukan hanya untuk memberikan ruang hak jawab kepada terduga pelaku PETI di Bolsel, Revan S. Bangsawan.
Namun, permintaan kedua orang suruhan terduga pelaku PETI di Bolsel ini pun diikuti setelah beberapakali mereka meminta nilai rupiahnya. Nilai Rp 20 juta yang ditawarkan suruhannya disepakati awak media dan akan diberikan esok haru pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 Wita.
Tidak disangka, Nasution kemudian dijebak oleh orang suruannya Revan yakni wartawan RB alias Rustam dan anggota TNI 1303 serda Frengki Nento bersama anggota POM angkatan laut di Swisbell Hotel Maleosan Manado pada minggu 8 Juni 2025 lalu. Saat itu mereka mengintimidasi wartawan Nasution agar membuat pernyataan tertulis yang disebarluaskan melalui video ke berbagai medsos.
Video selanjutnya diposting oleh akun facebook milik Istri Terduga Pelaku PETI di Bolsel, dengan nama akun Gayatri Revan Bangsawan dan selanjutnya disebar luas di media sosial.
Informasi terbaru yang berhasil dirangkum dari sejumlah sumber, aksi pengamanan awak media Portalsulut.id oleh pihak Kepolisian dikabarkan tak lepas juga peran dari 3 oknum anggota Subdit Paminal dari Bid Propam Polda Sulut yang diduga merupakan orang suruhan terduga pelaku PETI di Bolsel.
Aksi perbuatan terduga pelaku PETI di Bolsel Revan Saputra Bangsawan bersama sejumlah orang suruhannya ini akhirnya berbuntut panjang. Rencananya, mereka akan dilaporkan ke Polda Sulut dan Detasemen Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.
(Irv)