megamanado.com, Manado — Proyek pelaksanaan perkerjaan pembangunan Gedung Recycling Center di Kampus Politeknik Negeri Manado bermasalah dan sarat KKN. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat “main mata” dengan Kontraktor yang mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak kunjung selesai dan amburadul secara teknis.
Lebih parahnya lagi, oknum PPK bernama Tonny Alalinti membuat kebijakan yang menabrak aturan. Memang pada dasarnya PPK bisa mengambil kebijakan Diskresi, namun hal tersebut tidak berarti mengesampingkan aturan Perpres, Permen ataupun Perlem.
Berbagai alasan hingga pekerjaan tersebut tak kunjung selesai, menurut PPK Toni Alalinti pekerjaan yang berbandrol Rp 902.893.66.00 bersumber dari APBN itu setelah timbulnya masalah kemudian dialihkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya Politeknik Negeri Manado, sehingga secara keseluruhan sudah bukan lagi proyek negara.
Tentu saja pernyataan diatas begitu rancu. Menurut aturan, jika melakukan perubahan sumber dana dalam suatu proyek pekerjaan maka haruslah melakukan adendum kotrak.
Masalahnya, jika dilakukan proses adendum kontrak pada proyek tersebut berarti sudah diluar jadwal pelaksanaan.

Kabar berembus kencang bahwa proyek tersebut sudah diperjual-belikan, dengan artian CV Antar Pulau Mas sebagai pemenang tender, namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut merupakan kontraktor lain, sehingga mengakibatkan pekerjaan tersendat-sendat dan dikerjakan asal-asalan.
Disinggung terkait adanya jual-beli proyek, PPK Toni Alalinti mengatakan bahwa tidak terlalu dipermasalahkan jika terjadi hal demikian, menurutnya memang dia mengetahui kalau kontraktor C.V Antar Pulau Mas sedang bermasalah terkait keuangan.
” Ya bukan merupakan suatu masalah, memang sebelumnya kontraktor datang ke saya, beliau mengadukan bahwa kondisi finansial perusahan memang sedang bermasalah”, cetus Alalinti, Jumat (23/5/25).
Muncul pertanyaan lain seputar habisnya masa perpanjangn kontrak namun Kontraktornya masih terus bekerja. Lagi-lagi alalinti dengan nada datar seolah membela oknum kontraktornya, dia menuturkan memang benar secara otomatis kontrak sudah putus sejak bulan Maret lalu, namun masih tetap membiarkan kontraktor tersebut melanjutkan pekerjaan.
“Memang bulan Maret sudah habis waktu dua kali perpanjangan, perpanjangan pertama sebanyak 40 hari dan kedua sebanyak 50 hari, jadi 90 hari sudah habis dan secara otomatis kontraknya sudah putus, tapi saya tetap biarkan mereka bekerja hingga pekerjaan itu selesai, ” ujarnya.
Tidak cuma terkait habisnya masa kontrak pelaksanaan proyek, pekerjaan pembuatan Gerdung Recycling Center tersebut bermasalah dalam teknis pekerjaanya, dari mulai tidak diterapkannya K3 dalam proses pelaksanaan sampai dengan pembuatan bangunan yang diduga melenceng dari RAB.
Terlihat juga bentuk fisik bagunan yang sudah berdiri akan tetapi berpotensi roboh karena diduga dikerjakan asal-asalan, talud yang dipasang dibagian depan bangunan tidak tahu maksud dan fungsikan untuk apa.

PPK merupakan orang yang paling bertanggung jawab dengan proyek yang terindikasi kuat bermasalah ini, jika terbukti adanya unsur KKN pastilah jeruji besi menanti.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan, memeriksa inci demi inci pekerjaan pembangunan Gedung Recycling Center Politeknik Negeri Manado ini, indikasi adanya KKN yang dapat merugikan Negara terpampang jelas, periksa PPK serta main kontraktornya juga oknum-oknum lain yang terkait seperti konsultan pengawas yang fungsinya memastikan pekerjaan sesuai Desain, kualitas dan jadwal yang telah ditentukan.
Diketahui, kontrak waktu pelaksaan pekerjaan Gedung Recycling Center Politeknik berdurasi 33 hari, mulai dari 29 November 2024 sampai pada 31 Desember 2024. Namun, hingga kini memasuki pertengahan tahun 2025 dan sudah dua kali diberikan masa perpanjangan proyek tersebut tidak kunjung selesai.
(Irv)




