TOMOHON, Megamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus yang diketuai Maria H. Pijoh, resmi memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Finalisasi dilakukan di Ruang Sidang DPRD Tomohon pada Kamis, (22/5/2025), bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang dirancang untuk memperkuat tata kelola sampah di Kota Tomohon, dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, menyampaikan bahwa Ranperda ini ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2025. “Kami berkomitmen agar perda ini selesai tahun ini, demi menjawab persoalan sampah yang kian mendesak di Kota Tomohon,” ujar Turang.
Ia menjelaskan bahwa proses legislasi telah melalui berbagai tahapan, termasuk sosialisasi publik guna menyerap aspirasi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterima dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Anggota DPRD Rocky Polii dan Abraham Arturo Wakas yang turut menjadi narasumber dalam rangkaian sosialisasi, menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang solid dalam menghadapi persoalan sampah. Diketahui, Kota Tomohon memproduksi rata-rata 20 ton sampah per hari. Tanpa dukungan peraturan yang kuat, pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag mengingatkan bahwa Perda yang akan dihasilkan harus implementatif. “Jangan hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas. Kita butuh kebijakan yang bisa langsung diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan sampah. Regulasi dinilai harus mendorong keterlibatan aktif pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.
Dengan telah diselesaikannya tahap finalisasi, DPRD Kota Tomohon menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan solusi nyata terhadap permasalahan sampah. Perda Pengelolaan Sampah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berdaya saing lingkungan.
(Fjt)