Kepala PKBM Bareta Setya Haras, Mengikuti Sosialisasi Aturan Penggunaan Dana Bantuan Operasional

MANADO,megamanado – Kepala PKBM Bareta Setya Haras SPd, mengikuti Sosialisasi penggunaan dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (21/05), di Hotel Peninsula.

Menurutnya, dari hasil sosialisasi, menyatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) .

“Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek, yaitu Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 dan revisinya pada 2023. Juknis BOSP 2025 ini dimaksudkan untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua, sekaligus untuk menjawab dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional, termasuk penyesuaian mekanisme penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan,” terangnya.

Dia juga terlihat terus berkomunikasi dengan pemateri serta peserta lain di kegiatan sosialisasi. (cie)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Banner Memanjang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *