Astaga !!! Gaji Pekerja Kebersihan RSUP Prof Kandou Diduga Dipangkas Perusahaan Outsoursing

megamanado.com, Manado — PT Berkah Mutiara Indah diduga kuat menyalahi aturan terkait ketenagakerjaan, dimana mereka memperkerjakan karyawan outsourcing cleaning servis atau petugas kebersihan di Rumah Sakit Prof Dr Kandou Malalayang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hasil investigasi media ini, gaji petugas yang bertanggung jawab atas kebersihan Rumah Sakit Kandou tersebut dibayar dengan upah Rp 3.200.000. Padahal, sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan dan isi kontrak proyek, para pekerja wajib mendapatkan gaji minimal sesuai UMP, dan saat ini UMP yang berlaku di Provinsi Sulawesi Utara ada diangka Rp 3.770.000.

Lebih parahnya lagi, para pekerja disuruh tanda tangan slip gaji yang jumlahnya berbeda dengan yang mereka terima.

Hal ini memicu munculnya sinyalemen adanya praktek curang yang memang sengaja dilakukan pihak perusahaan untuk menggelapan hak-hak dari para karyawan.

Muncul pertanyaan, apakah rumah sakit sebesar RSUP Kandou tidak memverifikasi pelaksanaan kontrak secara mendalam, atau justru segaja tutup mata terhadap penderitaan para buruhnya.

Mengacu pada aturan yang ada, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah diatur oleh pemerintah di masing-masing daerah.
Sanksi terhadap perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP adalah sanksi pidana dan juga denda.
Sanksi ini sudah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63) yang menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Sementara itu, mereka juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Tindak pidana ini sudah memasuki tindak pidana kejahatan.

Diketahui, PT Berkah Mutiara Indah merupakan perusahaan asal Surabaya yang memenangkan tender outsourcing petugas kebersihan dengan pagu yang terbilang fantastis yakni senilai 10.5 miliar. Proyek ini menjanjikan jaminan kesejahteraan para petugas kebersihan yang setiap hari menjaga kebersihan di Rumah Sakit rujukan terbesar di Sulawesi Utara.

Hingga kini, pihak manajemen RSUP Prof.Dr.RD Kandou Manado khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Masyarakat mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung serta Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan. PT Berkah Mutiara Indah harus diperiksa secara menyeluruh, dan manajemen RSUP Kandou terutama pihak PPK juga harus dimintai pertanggungjawaban.

(Irv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Banner Memanjang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *