Optimalisasi Penanganan Masalah Keperdataan, Pemkot Tomohon MoU Bersama Kejaksaan Negeri Tomohon

TOMOHON, Megamanado.com- Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tomohon yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Tomohon. Jumat, (25/4/2025)

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau, dan disaksikan langsung Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MI Kom, Forkopimda Kota Tomohon dan jajaran pemerintah kota Tomohon.

Penandatangan MoU antara Walikota Tomohon dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon disaksikan Wakil Walikota Tomohon

Nota Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mendukung atau membantu kepentingan hukum Pemerintah Kota Tomohon di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota Kesepakatan juga ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sambutannya, Walikota Tomohon menyatakan bahwa MoU ini sebagai sinergitas kedua lembaga dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara.

“Kami menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon. Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, melalui layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan” Ujar Walikota Caroll.

“Saya, Wakil Walikota ibu Sendy Rumajar dan segenap Pemerintah Kota Tomohon meyakini kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan hukum dan memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Tomohon”. Tandas bung Caroll.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.

(Fjt)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *