Jual Pertalite Secara Ilegal dan Tampa Barcode, SPBU Milik Bupati Kandoli Disorot

megamanado.com, Manado — SPBU yang berada di Desa sawangan Minahasa Utara (Minut) menjadi sorotan setelah didapati melakukan aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite secara ilegal, pada Rabu (16/4/24) pekan lalu.

SPBU yang merupakan milik Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli (Kel : Kandoli- Antou) secara terang-terangan melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan galon, dalam potongan video yang berhasil diabadikan wartawan, terlihat seseorang karyawan SPBU sedang mengisi Pertalite ke dalam galon berwarna biru, disitu juga terlihat seseorang dengan menggunakan mobil minibus berwarna hitam berpelat nomor DB 1578 RD sedang memasukan galon kedalam mobil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, BBM bersubsidi jenis Pertalite akan dijual kembali ke pasaran dengan harga lebih tinggi.

Secara aturan SPBU dilarang melakukan penjualan BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Biosolar) di luar SPBU dan kepada pengecer karena dianggap menyalahi aturan dan bisa mengakibatkan potensi penyalahgunaan subsidi.

Larangan menjual Pertalite dengan galon/jerigen disebabkan karena Pertalite sekarang menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Pertamina telah melarang pembelian Pertalite menggunakan jerigen di SPBU. Larangan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Hal ini tidak diperbolehkan jika tidak memiliki izin tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Larangan ini juga mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan Pasal 53 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001.

Selain itu, saat menjual BBM, SPBU ini juga ternyata tidak memggunakan barcode atau QR code dari Pertamina. Masyarakat seringkali mengeluhkan layanan penjualan BBM di SPBU milik keluarga Kandoli-Antou ini.

“SPBU ini lebih sering tutup. Tidak menjual BBM. Padahal mobil tanki Pertamina rutin menyuplai BBM ke SPBU ini. Kami minta Pertamina dan aparat penegak hukum bisa menindak tegas SPBU ini. Jangan karena milik Bupati Minahasa Tenggara, bisa semena-mena,” ujar beberapa masyarakat yang sering kesal terhadap pelayanan SPBU ini.

(Irv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *