megamanado.com, Manado — Kepolisian Sektor Tikala mendapat apresiasi setelah berhasil menindaki gudang penimbunan solar ilegal di seputaran Wilayah Kelurahan Malendeng.
Namun aksi para penegak hukum dari Polsek Tikala sama sekali tidak menciutkan nyali dari para pelaku BBM ilegal ini. Buktinya, setelah tempat penampungan solar ilegal dipasangi Garis Polisi (Police Line), pemilik Gudang solar Jacqueline alias Ekin melalui tangan kanannya bernama Marvil dengan beraninya menerobos masuk.

Buntutnya, setelah sehari Barang Bukti (Babuk) solar dan peralatan penampungan didiamkan di Lokasi kejadian, setelah dipindahkan ke Mapolsek Tikala, babuk tersebut sudah berkurang.
“Marvil namanya yang jaga Gudang itu, dia kebetulan ada di Gudang”, kata beberapa orang saksi yang sedang duduk di seputaran lokasi Gudang, Selasa (25/3/25).
Seketika itu wartawan media ini mendapati dua orang yang sedang duduk di dalam Gudang yang di Police Line. Menyadari kehadiran awak media, terduga Marvil bergegas keluar dengan melompati Police Line, peristiwa itu berhasil diabadikan dalam jepretan kamera wartawan.
Bukan itu saja, malam harinya terduga Marvil yang belakangan diketahui bernama lengkap Marvil Tambuwun bersama beberapa orang datang menggunakan mobil truck berwarna biru masuk ke dalam Gudang, saat menyadari adanya kehadiran awak media mereka pun langsung kabur meninggalkan Lokasi tersebut.

Tuduhan hilangnya barang bukti sudah jelas mengarah padanya. Diketahui, Menerobos garis Polisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP. Menghilangkan barang bukti dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 221 (1) ke 2 KUHP.
Sanksi ini berlaku bagi pelaku yang menutupi tindak pidana dengan cara menghancurkan, menghilangkan, dan menyembunyikan barang bukti.
Informasi yang dirangkum, kasus ini sudah dilimpahkan Polsek Tikala ke Polresta Manado menggingat tidak adanya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Polsek. Sejak awal pemberitaan mencuat dan sampai sekarang ini pihak Polresta manado melalui Kasat Reskrim AKP Regen Kusuma Wardani tidak merespon pertanyaan dari media ini.
“Kami akan menunggu dan berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Manado agar dapat bekerja semaksimal mungkin dalam kasus solar ilegal ini, menindaki cukong yang diduga kuat adalah Jacqueline Sekoh alias Ekin, serta meminta agar Polresta Manado secepatnya menangkap terduga Marvil yang sudah nyata-nyata melakukan tindak pidana yang dapat dibuktikan dengan adanya foto dirinya menerobos garis Polisi”, ujar Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan.
(Irv)