Ketua Umum GNPI Rolly Hengkengbala.(ist)
Bitung, megamanado- Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dinilai menyusahkan nelayan kecil. Tak cuma membatasi ruang gerak, kebijakan itu berimbas pada berkurangnya hasil tangkapan ikan.
“Jelas menyusahkan. Kami nelayan di Bitung merasakan betul dampak negatif dari kebijakan itu,” ujar Rolly Hengkengbala selaku Ketua Umum Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI), Selasa (18/3/2025) siang.
Kebijakan PIT bersumber dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Salah satu poin penting dari kebijakan itu adalah pembatasan wilayah penangkapan ikan berdasarkan zonasi yang dibuat KKP. Dalam praktiknya, pembatasan inilah yang membuat sulit nelayan kecil di Bitung.
“Kami di Bitung berada di antara dua zona, zona 2 dan zona 3. Zona 2 itu mencakup WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) 716 dan 717, dan zona 3 meliputi WPP 715, 718 dan 714. Nah, karena ada kebijakan PIT ini, kami dibatasi hanya bisa melaut di satu zona saja. Ini jelas merugikan karena membatasi wilayah penangkapan kami,” tutur Rolly perihal keberatannya atas kebijakan dimaksud.
Harusnya lanjut dia, karena berada di antara dua zona KKP tidak membatasi ruang gerak nelayan di Bitung. KKP sejatinya membebaskan nelayan untuk melaut di dua zona sebagaimana posisi geografis daerah ini, yang memang terletak di antara zona 2 dan zona 3.
“Ini kan ironis, kami orang Indonesia tapi untuk melaut di perairan Indonesia kami harus dibatasi,” celutuknya.
Lebih lanjut, Rolly mengaku sudah menempuh berbagai upaya dalam memperjuangkan penyesuaian terhadap kebijakan di atas. Salah satunya adalah dengan mendorong Pemkot Bitung untuk meneruskan aspirasi para nelayan ke KKP. Ia percaya dukungan Pemkot Bitung sangat penting dan bisa mempengaruhi kebijakan KKP.
“Apalagi Pak Walikota dan Wakil Walikota saat ini orang perikanan. Beliau berdua pelaku usaha perikanan, jadi sudah pasti memahami kondisi yang dialami para nelayan,” tukasnya.(bds)