Tomohon, Megamamado.com- Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH bersama Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MI Kom menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Awal RPJMD Kota Tomohon Tahun 2025-2029 bertempat: Kantor DPRD Kota Tomohon. Selasa, (18/3/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD kota Tomohon Donald Pondaag dan Jefry Polii.
Dalam sambutannya, Walikota Tomohon mengapresiasi kinerja DPRD Kota Tomohon dalam pelaksanaan paripurna ini. “Saya bersama Wakil Wali kota Tomohon ingin menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Awal RPJMD Kota Tomohon tahun 2025-2029”
Sebagaimana Amanat peraturan Menteri dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Pasal 49 ayat (2) bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh Kesepakatan. Hasil pembahasan dan kesepakatan nantinya akan rumuskan dalam nota kesepakatan antara Walikota dan Ketua DPRD.
“RPJMD Kota Tomohon merupakan Satu Kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah dan sesuai dengan dinamika perkembangan di Daerah dan Nasional. Melalui berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Pusat serta dukungan penuh dari DPRD Kota Tomohon, cita cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon dapat terwujud”. Pungkas Caroll.
Paripurna Dihadiri oleh Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon, dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Tomohon.
(FJT)