megamanado.com– Manado– Polda Sulut baru saja menindaki Gudang penimbunan BBM jenis solar di wilayah Kelurahan Taas Kota Manado, Gudang yang kini telah dipasangi garis polisi tersebut teridentifikasi merupakan milik Mafia BBM Marco yang bekerja sama dengan Frenly dan Mervi, dibelakang Marco ada nama Ko’Opo alias Ronaldo Budiman yang merupakan pemilik PT.Ordo Pratama Optimal.
Selain Gudang BBM di Taas, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Tanki penampung solar berpelat nomor DB 8070 CK, disamping mobil terpampang tulisan PT.Ordo Pratama Optimal, kendaraan tersebut kini terparkir di halaman belakang Gedung Mapolda Sulut.
Namun anehnya sampai saat ini, Polda Sulut belum mengeluarkan pernyataan resmi suputar penindakan Gudang BBM serta penangkapan Mobil Tangki BBM PT.Ordo Pratama Optimal yang diduga terjadi pada Jumat (14/3/25) kemarin.
Polda masih bungkam padalah sudah lewat sehari setelah terjadi penindakan. Barang-barang apa saja yang disita dari dalam gudang dan siapa saja yang ditangkap.
Lebih anehnya lagi mobil tangki yang teridentifikasi ditangkap di seputaran wilayah Kota Bitung yang terparkir di halaman Mapolda, tepatnya di depan Gedung TAHTI tidak dipasangi garis Polisi.
Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah mobil tersebut sengaja dibiarkan tersembunyi di pojok belakang agar nantinya tidak banyak yang tahu?.
Diketahui, pada medio 2024 silam mobil sejenis dengan tulisan PT Ordo Pratama Optimal sempat diamankan Polda Sulut namun entah mengapa pemilik serta mobilnya dibiarkan lepas dan tidak jelas proses hukumnya sampai sekarang ini.
Aktivitas Ko’ OPO berserta Kroni-Kroninya merajai bisnis solar ilegal di Kota Manado selama ini berjalan mulus, mereka mempunyai kurang lebih 4 gudang yang berada di Taas (Gudang Utama), wilayah Kombos, wilayah Jalan Adipura serta di Wilayah Mapanget.
Ko’Opo alias Ronaldo Budiman sepertinya memang kebal hukum, tahun lalu Polisi sempat menindaki gudang solar miliknya yang berada di Bilangan Kandep, Teling namun berhasil lolos.
Tommy Turangan S.H selaku ketua umum LSM AMTI mengatakan, Polda Sulut harus menindak tegas dan jangan pandang bulu siapa saja yang terkait dalam bisnis ilegal tersebut.
” Kami minta Polda Sulut untuk tegas menindaki pelaku-pelaku ini jangan sampai ada yang lolos, hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, secepatnya diproses ke ranah kejaksaan. Apabila kepolisian lambat menangani ini, kami meminta kejaksaan langsung turun tangan, seluruh barang bukti harus disita negara atau dimusnakan. berkaca dari beberapa kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, barang buktinya harus disita Negara atau dimusnakan” cetus Turangan.
Merujuk pada pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan /niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
(Irv)