Bukan Ridwan Sugianto, Lawan John Hamenda adalah Investor

Steven Wagiu (foto: ist)

Manado, megamanado– Tembakan John Hamenda ke Ridwan Sugianto sepertinya salah sasaran. Permasalahannya lawan John Hamenda saat mengajukan praperadilan pada 2016 lalu adalah para investor.

Diketahui, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Manado beberapa hari lalu yang memenangkan John Hamenda. Steven Wagiu selaku kuasa hukum Ridwan Sugianto atau Ridwan Jumbo menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Hamedan tersebut berkaitan dengan perkara yang dilaporkan tahun 2016 silam.

Read More

Ketika itu yang dilaporkan Hamenda menurut Steven adalah para investor. “Jadi bukan Ridwan Sugianto,  klien kami. Bahwa yang menjadi permasalahan John Hamenda dan Ir Aryanto dkk adalah tim perwakilan para investor. Perkara ini juga sudah di-Sp3 tahun 2016,” ujar Steven Wagiu kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/3/2025) di Teras Sparta.

Steven menguraikan jika dua bidang tanah telah dibeli kliennya pada 2017. Awal sertifikat memang atas nama John Hamenda. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Aryanto Mulia dkk. Selanjutnya bidang tanah tersebut dibeli Ridwan Sugianto sebagai pemilik terakhir.

“Klien kami sebagai pembeli beritikad baik. Transaski yang dilakukan berdasarkan akta jual beli dan aturan. Jadi dilindungi undang undang dan telah dibalik nama,” kata Steven.

Ketua DPC KAI Manado menyebut urusan praper itu dengan para investor. “Dia (Jhon Hamenda,red) menang praper atas Polda. Jadi Polda tetap lawan dengan melengkapi materi yang kurang,” ujarnya.

Sebelumnya berbagai memberitakan John Hamenda memenangkan gugatan praperadilan di PN Manado. Dalam sidang Rabu (5/3/2025), Hakim Praperadilan PN Manado, Ronald Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menegas kan, Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 30 Agustus 2016, tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.

Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH dan Marcsano Wowor, SH, usai persidangan menyatakan kelegaan mereka atas putusan hakim tersebut. (*/ben)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *