megamanado.com, Manado — Keberadaan gudang penimbunan solar ilegal yang berada di Kelurahan Taas sepertinya dibiarkan beroperasi oleh pihak Kepolisian. Gudang yang diketahui milik mafia solar Marco yang dicukongi Ronaldo Budiman alias Ko Opo terlihat adem ayem.
Aktivitas mereka mulai menyedot solar dari SPBU-SPBU di Manado sampai menampung dan kemudian dipasarkan seakan luput dari radar pihak penegak hukum.
Melihat ini, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan S.H angkat suara, Turangan menilai pihak Kepolisian seharusnya sigap melihat persoalan-persoalan yang timbul di Lapangan.
” APH harus jeli melihat ini, wartawan saja bisa dengan mudah mendapatkan data adanya aktivitas ilegal, Jagan tutup mata. Kami curiga jangan-jagan pihak APH juga terlibat dalam bisnis ilegal semacam ini. Saya selaku Ketua Umum LSM AMTI meminta dengan tegas agar Bapak Kapolda Sulut Irjan Pol Roycke Langie dapat turun langsung menindaki segala aktivitas penyalahgunaan BBM ,” cetus Turangan.
Penyalahgunaan BBM dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, serta masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan terkait BBM bersubsidi dan mendukung distribusi yang tepat sasaran.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
(Irv)