Tomohon, Megamanado– Penuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemkot Tomohon terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara yang diamankan dalam kasus Korupsi.
Jumat, (14/02/25) bertempat di kantor KPU RI jln. Imam Bonjol Jakarta, Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk,SH, menghadiri langsung serah terima PSP BMN berupa bidang tanah serta aset bergerak yang total nilainya mencapai 6.464.694.000,-
Dalam sambutannya Pimpinan KPK Bpk Dr. Fitroh Rohcahyanto, SH, MH berharap hibah BMN ini dapat memberi manfaat bagi Pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon.
Sementara itu Walikota Tomohon Bpk Caroll J.A Senduk mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada KPK yg untuk kedua kalinya memberikan hibah BMN kepada Pemkot Tomohon.
Hadir mendampingi Walikota Tomohon, Sekda Bpk Edwin Roring; SE, ME; Asisten 3 Masna Pioh; Kaban BPKPD Gerardus Mogi; serta Kabag Prokopim Christo Kalumata.
(fjt)