Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha, termasuk operasi crusher, tanpa memiliki dokumen AMDAL dapat melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut, usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai syarat operasi
“Tanpa AMDAL, perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” ujar Harianto.
AMDAL sendiri bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi dampak negatif dari suatu kegiatan usaha agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda, penghentian operasi, atau bahkan tuntutan pidana.
Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap pihak yang dengan sengaja melakukan usaha atau kegiatan tanpa dokumen lingkungan yang diperlukan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
LSM RAKO menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.**(red)