Situasi di PT Futai Sulawesi Utara.
Bitung, megamanado- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bitung merespons perseteruan antara warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari dengan PT Futai Sulawesi Utara. Instansi tersebut mengeluarkan ultimatum agar perusahaan dimaksud memperbaiki pengolahan limbahnya.
“Iya, kami sudah menyurat ke manajemen PT Futai. Kami minta mereka memperbaiki pengolahan limbah agar permasalahan dengan masyarakat bisa berakhir,” ujar Kepala DLH Bitung Merianti Dumbela, Senin (10/2/2025) kemarin.
Merianti menyebut surat yang ditujukan ke PT Futai Sulawesi Utara bertanggal 6 Februari 2025. Surat itu terbit dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat Tanjung Merah terkait pengolahan limbah di perusahaan tersebut.
“Dasarnya karena ada keluhan dari masyarakat. Dan selain itu kami juga mencermati hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum,red) di DPRD Bitung, serta hasil rapat kami dengan DLH Provinsi Sulawesi Utara,” terangnya.
Merianti pun menjelaskan salah satu poin dalam surat DLH Bitung ke PT Futai Sulawesi Utara. Poin dimaksud adalah ancaman penutupan atau penghentian sementara operasional perusahaan. Ia menyatakan poin itu penting untuk memberi penegasan ke perusahaan.
“Jadi ada empat poin dalam surat itu. Tiga poin isinya bersifat saran, masukan atau juga bisa disebut rekomendasi, dan poin keempat isinya soal potensi pemberian sanksi. Artinya, kalau poin 1 hingga 3 tidak diindahkan oleh perusahaan, maka poin 4 berupa pemberian sanksi penutupan sementara akan kita jalankan,” tandasnya.
Merianti memastikan sanksi penghentian sementara operasional perusahaan bukan hal yang tabu dilaksanakan. Hal semacam itu sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu, sehingga DLH Bitung tak akan sungkan menerapkan sanksi tersebut.
Berikut di bawah ini kutipan empat poin dalam surat DLH Bitung ke PT Futai Sulawesi Utara:
(1). Menghentikan pembuangan air limbah ke badan air permukaan, dalam hal ini sungai, sebelum limbah diolah melalui IPAL yang sesuai dengan standar mutu baku yang ditetapkan, atau melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin untuk mengangkut air limbah
(2). Meminimalisir kebauan dari produksi dan kegiatan lainnya dengan tidak melebihi baku mutu yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang terakreditasi secara berkala
(3). Menyediakan minimal satu orang tenaga operator/tenaga ahli dalam hal pengelolaan IPAL
(4). Jika poin 1 s/d 3 tidak dilaksanakan oleh pihak PT Futai Sulawesi Utara, maka DLH Kota Bitung mengeluarkan sanksi pemberhentian sementara kegiatan produksi
(bds)