Megamanado, manado- Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang (AARS) Jeffry Polii, SH angkat bicara soal putusan akhir persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jeffry Polii yang juga Sekretaris PDI-P Kota Manado saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (4/2/2025) mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.
“Oleh karena itu Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang adalah pemenang Pilkada tahun 2024,” kata Topa panggilan akrabnya.
Jeffry Polii mengatakan, dengan kemenangan AARS ini, tentunya kemenangan rakyat Kota Manado yang ingin AARS kembali pimpin dan bangun Kota Manado.
“Kemenangan ini tidak lepas dari dukungan dan Doa dari semua masyarakat Manado, yang selalu mendukung AARS,”ucap Polii.
Jeffry Polii juga meminta kepada seluruh pendukung, relawan dan masyarakat Kota Manado untuk bersama mendoakan untuk agenda selanjutnya yaitu pelantikan yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Direncanakan pelantikan serentak tanggal 20 Februari di Istana Negara oleh Presiden,” ucap pria yang murah senyum ini.
Para pendukung kata Topa agar tidak melakukan euforia kemenangan berlebihan, bahkan bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Kemungkinan kata Jeffry Polii besok berdasarkan informasi yang di dapat bahwa KPU Kota Manado akan melanjutkan hasil keputusan MK ini dengan melakukan pleno penetapan yang tadinya tertunda dengan gugatan di MK. Dan selanjutnya akan di bawa ke DPRD Kota Manado dengan melakukan Paripurna penetapan pasangan calon yang terpilih, setelah itu berproses ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Mendagri dan Pemerintah Pusat.