megamanado.com, Manado — Sempat eksis dalam aktivitas penimbunan BBM jenis solar ilegal di Kota Bitung, kini BL alias Brando Lengkong menjalankan aksinya menyedot solar dari SPBU-SPBU di Kota Manado.

Brando bebas berkeliaran setelah diduga memberikan setoran kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan memakai jasa preman untuk keamanan demi memuluskan aktivitas ilegalnya.
Brando memliki gudang penimbunan solar yang berada di bilangan Paniki bawah, tepatnya di jalan Konsolidasi, Paniki Kecamatan Mapanget, Manado yang tidak jauh dari pasar buah.
Brando dikenal bukan pemain kemarin di dunia BBM ilegal, dia sudah cukup lama menggeluti bisnis semacam ini, Brando sepertinya tidak main sendiri, dia mempunyai rekan bisnis atau pemodal yang menopang bisnis ilegal ini.

Hasil penelusuran media beberpa saat lalu, ketika tiba dilokasi gudang penimbunan, tampak satu unit Bus rute Manado-Bitung warna putih corak biru tengah masuk di Gudang. Bus tersebut terindikasi digunakan sebagai armada untuk menyedot Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di ringroad, Paniki dan Kairagi.
Menganggapii hal ini, LSM LP2KKNP melalui ketua harian Andre Petrikx angkat bicara, beliau menduga aktivitas ilegal tersebut sudah bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
” Kami mengecam aksi ilegal ini, dan semoga pihak APH tidak tutup mata dengan kejadian ini, dan pihak kami menantang APH untuk turun tangan menangkap Mafia solar yang cukup merasakan dan membuat kerugian negara dengan aktivitasnya ” ujar Petrix.
Aktivitas BL alias Brando merupakan tindakan Pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, para pelaku penyalahgunaan BBM terancam Pidana Penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000.- (enam miliar rupiah).
(Irv)