Polsek Melonguane Selesaikan Dugaan Kasus Pengancaman Secara Kekeluargaan

Talaud Mega Manado.com-Bertempat di Polsek Melonguane,Kamis 23/1/2025, telah dilaksanakan Upaya restorative justice untuk menyelesaikan kasus Pengancaman dengan terlapor perempuan YRM Alias Yeyen terhadap Pelapor Perempuan IFB Alias Irene.

Kapolsek Melonguane Iptu Kris Laruanaung mengatakan ;
mediasi untuk mencari solusi antara kedua belah pihak yang bertikai terkait laporan Pengancaman yang terjadi diwilayah hukumnya.

Setelah melalui proses mediasi antara Terlapor Perempuan YRM Alias Yeyen terhadap Pelapor Perempuan IFB Alias Irene yang berakhir dengan cara musyawarah damai /kekeluargaan (RJ) dari kedua belah pihak dengan dibuatkannya Surat Kesepakatan Bersama.

Kapolsek Melonguane Iptu Kris juga menambahkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus Pengancaman yang terjadi diwilayah hukumnya , merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban untuk mencari solusi. dengan memenuhi syarat Materil dan Formil.

Syarat materil adalah adanya pernyataan dari semua pihak untuk tidak keberatan. Syarat formil adalah adanya surat permohonan perdamaian dan surat pernyataan perdamaian. “Pungkasnya.

Selain itu, kepolisian sektor melonguane juga memberikan arahan maupun pemahaman kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

(Jun)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *