KPU dan Bawaslu Beber Fakta, Laporan WLMM di MK Termentahkan

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Jerry Kowaas tengah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan (foto: ist)

Jakarta, megamanado- Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban atau keterangan termohon dan pihak terkait, Rabu (22/01/2024), bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, ketiganya merupakan Hakim Panel 3.

Read More

Ruhermansyah selaku Kuasa Hukum KPU Kota Tomohon menepis dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan pasangan WLMM (Foto: ist)

Kesempatan pertama diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon selaku termohon guna menjawab dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak terkait (Caroll Joram Azarias Senduk selaku petahana yang berpasangan dengan Sendy Gladis Adolfina Rumajar Se MIKom).

Adapun dugaan pelanggaran yang dilapor pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 (Wenny Lumentut-Michael Mait atau WLMM) ke MK masing-masing, ketidaknetralan ASN, penggunaan fasilitas negara, mutasi pejabat dan politik uang (money politic), termasuk meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

KPU Kota Tomohon melalui Kuasa Hukum Ruhermansyah mengawali jawaban dengan menyentil soal legal standing.

“Pemohon tidak memiliki legal standing karena telah melampaui ambang batas Yang Mulia. Seharusnya selisih perolehan suara 1.360 atau 2 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU. Tapi ini sudah melewati yaitu 2,5 % atau 1.679 suara,” ujarnya didampingi anggota KPU Kota Tomohon Youne Simangunsong.

Mengenai permintaan pemohon agar keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 dibatalkan, menurut Ruehrmansyah, tidak jelas karena pemohon sama sekali tidak mempermasalahkan perhitungan perolehan suara nomor urut 3 (Caroll Joram Azarias Senduk-Sendy Gladis Adolfina Rumajar Se MIKom).

Dia kemudian menjawab keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui pesan ‘Info Pemkot Tomohon’ yang tersebar dalam grup WhatsApp (WAG).

“Termohon tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan WAG tersebut. Namun, untuk menanggapi tuduhan tersebut, termohon menyampaikan bahwa WAG itu hanyalah merupakan sekumpulan nama dan nomor telepon. Dimana foto-foto, simbol oknum lurah dan camat tersebut tidak terkait atau ada hubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh termohon,” jelas Ruhermansyah.

Juga mengenai penggantian atau mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tomohon jelang Pilkada 2024, termohon mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Namun demikian untuk menanggapi dalil permohonan, termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi dari pihak Bawaslu kepada termohon atas dugaan tersebut.

Selama ini, lanjut Ruhermasnyah, proses tahapan berlangsung tanpa ada rekomendasi dan atau putusan Bawaslu yang bersifat final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). “Maka dalam hal ini, tuduhan pemohon terkait penggantian pejabat ASN oleh pasangan calon nomor urut 3 tidak memenuhi kriteria tersebut,” tandasnya.

Termohon berpendapat bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan pemohon hanyalah asumsi dan tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan hasil maupun terhadap perubahan perolehan hasil dari salah satu peserta pemilihan. “Pemohon hanya mengaitkan penghitungan suara dengan cara mengurangi perolehan suara pihak terkait sebagai peraih suara terbanyak pada lokus-lokus dugaan pelanggaran. Hal ini jelas merupakan dalil dan tuntutan yang mengada-ada,” tutur dia.

Hakim Arief selanjutnya memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Tomohon untuk memberi keterangan.

Stenly Jerry Kowaas SP selaku Ketua Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kaitan Pilkada Kota Tomohon Tahun 2024, ungkap Stenly, pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran adhoc yang bertugas di TPS untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan beretika. Selain itu, telah ditegaskan kepada KPU setempat untuk memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu serta menindaklanjuti saran dan perbaikan terkait basis data penyelenggara pemilu. “Basis data tersebut harus mencakup informasi mengenai penyelenggara yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota badan adhoc KPU Kota Tomohon,” ujarnya.

Stenly kemudian menjawab laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan petahana.

“Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Hingga pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan,” pungkas mantan wartawan ini.

Sementara itu, sebelum sidang berakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan soal partai politik apa saja yang digunakan masing-masing calon.

“Pasangan calon nomor urut 1 diusung Partai Golkar, Partai Nasdem dan PSI. Pasangan nomor urut 2 melalui perseorangan atau jalur independen. Sedang pasangan nomor urut 3 diusung PDIP dan Partai Gerindra,” jawab anggota KPU Youne Simangunsong.(ago)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Banner Memanjang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *