Potensi Pidana Mengintai Perbankan dan BUMN yang Abaikan Kewajiban CSR

Manado – megamanado.com || Indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh sejumlah perbankan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sulawesi Utara mulai terungkap. Hal ini mencuat setelah beberapa perusahaan tidak merespons permintaan informasi dan keberatan yang diajukan oleh LSM RAKO.

Menurut LSM tersebut, langkah ini semakin menguatkan dugaan adanya pengelolaan dana CSR yang tidak transparan. Padahal, pelaksanaan program CSR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 74. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Apabila ada BUMN atau perbankan yang tidak menjalankan program CSR, mereka berpotensi menghadapi sanksi hukum, bahkan pidana. Pasal 74 menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap perwakilan LSM RAKO dalam keterangannya.

LSM tersebut juga mengingatkan perbankan dan BUMN untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan transparansi pengelolaan dana CSR. Menurut mereka, ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik.

LSM RAKO menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Perbankan dan BUMN yang tidak terbuka dalam pengelolaan dana CSR bisa dianggap mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Kami meminta perusahaan-perusahaan ini untuk segera memberikan informasi terkait pengelolaan dana CSR kepada publik. Jangan sampai kurangnya keterbukaan ini memicu konsekuensi hukum yang lebih serius,” tambahnya.

Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, LSM RAKO mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan CSR di BUMN dan perbankan.

Masyarakat diharapkan ikut memantau dan mendorong perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga dana CSR benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial dan lingkungan.

Dengan adanya isu ini, perbankan dan BUMN di Sulawesi Utara diingatkan untuk segera mengambil langkah perbaikan demi menghindari masalah hukum dan menjaga kepercayaan publik.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *