Pengurusan Dokumen Identitas Warga Kalasey Dua Diduga Dipersulit Capil Dan PLT Hukum Tua

Minahasa,megamanado.com -Warga Desa Kalasey 2 Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa dikagetkan dengan tidak dilayaninya pengurusan dokumen identitas seperti KTP, KK dan Akte kelahiran oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa. Hal ini di kemukakan oleh (YL) yang selama ini sering membantu warga Kalasey 2 untuk pengurusan kartu identitas mereka di Tondano.

Dalam keterangannya pada media ini bahwa dia sudah sering mambantu warga Desa Kalasey 2 dalam pengurusan kartu identitas tanpa memungut biaya sama sekali.
“So banyak kita da bantu warga beking KTP, KK dan lain lain. Motifnya jelas karna pelayanan dan ingin membantu masyarakat yang kurang mampu” ungkap YL

Puncak persoalan ini terjadi pada hari Senin 13 Januari 2024 di Kantor Catatan Sipil Minahasa. YL saat itu membawa beberapa data warga untuk pengurusan KTP, namun kali itu pertama kalinya dia (YL) di tolak oleh pegawai Dinas Capil Minahasa. Adapun alasan yang di kemukakan pegawai yang bertugas adalah Kadis Capil Minahasa telah melarang mereka untuk melakukan pelayanan kepada YL, dengan dalil hal tersebut sesuai permintaan Camat Mandolang yang juga PLT Hukum Tua Desa Kalasey 2.

Diketahui sebagian besar warga yang meminta bantuan YL latar belakang ekonomi mereka kurang mampu. “Torang kwa kalo mo urus dari pa pak YL nda bayar, deng cepat skali depe proses” ucap warga yang dimintai keterangan oleh media.

Selain itu ada beberapa temuan dan pernyataan beberapa warga bahwa mengurus KTP lewat aparat di kantor desa itu di kenakan biaya 150 rb – 200 rb karna akan diberikan kepada Camat Mandolang yang juga PLT Hukum Tua Desa Kalasey 2.

Sementara itu kepala Dinas Catatan Sipil Meidy Rengkuan juga Camat Mandolang Reyli Pinasang enggan merespon panggilan dan Chating WhatsApp dari media.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *