Ormas Adat BNUI Desak APH Pidanakan Ananda Pemilik Gudang Baju Impor Bekas di Perum GPI Manado

Megamanado.com, Manado — Gudang Baju-baju bekas hasil impor dari luar negeri yang berada di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) tepatnya di Blok Apel milik perempuan Ananda S.P. mendapat sorotan tajam dari Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI).

Ananda S.P ini diduga kuat mendapatkan untung besar dalam penjualannya, dia biasa menjual barang impor baju bekas ini dengan harga per bal kepada pengecer dan kemudian pengercer akan menjual kembali, kisaran harga baju-baju bekas ini bervariasi ada yang 8 juta per bal ada yang 6 jutaan per bal hingga 10 jutaan, semua tergantung kondisi dari baju yang ada dalam bal, Ananda bahkan memiliki lebih dari 1 gudang di seputaran Perum GPI.

Salah satu tempat yang diduga menjadi Gudang Milik perempuan Ananda S.P di Perum GPI Manado

Melihat hal ini, Ormas BNUI melalui wakil Ketua Bidang Perdagangan dan perindustrian Rivo Herman mengecam aktivitas tersebut, menurutnya aktivitas tersebut merupakan bentuk pidana yang mengacu pada peraturan Menteri Perdangangan (Permendag) No 40 tahun 2022, dimana pelanggaran impor pakaian bekas merupakan tindak pidana ekonomi yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rumah mewah yang diduga milik Ananda S.P

” Kami Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia menuntut aparat penegak hukum baik Polda Sulut maupun Polresta Manado untuk dapat segera menindak tegas pelaku-pelaku impor serta penjualan baju bekas tersebut, karna ini melanggar aturan yang berlaku dan tentunya semua pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum, kami juga nantinya akan menggelar aksi Damai meminta semua Aparat Penegak Hukum (APH) agar secepatnya merespon permintaan kami” terang Herman

Aktivitas ini juga dapat dikenai sangsi Impor tanpa izin sesuai UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeaan, tidak membayar pajak atau bea cukai yang berlaku, tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan sesuai undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, melanggar hak cipta atau nomor dagang dan indikasi geografis UU nomor No 20 tahun 2016, tidak memenuhi prosedur Kepabeaan sesuai peraturan Pemerintah No 10 tahun 2010

(Irv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *