Tudingan Liar Akun FB terhadap Hukum Tua Jefrie Mumu, Bakal Dipolisikan

Hukum Tua Jefry Mumu bersama pemilik akun yang menebarkan hoax. (Foto:red)

Minahasa – Pemilik akun …. yang menulis isu  korupsi di fanpage Visit Minahasa bakal dilaporkan ke pihak berwajib. Hukum Tua Desa Sumarayar Jefrie Mumu merasa keberatan dengan tudingan liar tanpa konfirmasi itu

Merasa namanya dicemarkan dan difitnah Jefrie Mumu  melalui kuasa hukumnya Yermia Mumu SH dan rekan mengatakan,  bahwa oknum tersebut (pemilik akun,red) sudah mencatut nama klien mereka, di akun sosial media Facebook tanpa ada konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Di situ pula ditulis dengan underscore #Korupsi #KepalaDesa #Viralkan.

Read More

Berdasarkan bukti pemberitaan tersebut, Yermia Cs siap melakukan upaya hukum, dengan melaporkan akun tersebut sebagai tindakan  pencemaran nama baik ke Polres Minahasa.

“Bukti-bukti kami sudah kantongi, dan siap melaporkan ke Polres Minahasa,” kata Yermia, Sabtu siang kepada media ini.

Yermia mengatakan pencemaran nama baik yg dimuat oleh akun tersebut terkait postingan pada tanggal 11 Desember 2024. Pada postingan itu dikatakan sudah dua kali diperiksa oleh Polres Minahasa tanpa menkonfirmasi langsung pihak terkait. Selain itu juga ditulis Kades Sumarayar memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan diperkuat telah membangun rumah di Pineleng.

Yeremia membantah tudingan terhadap kliennya. Adapun sumber dana kliennya membangun rumah tersebut dari hasil sewa kontrakan bangunan miliknya sendiri oleh Indomaret pada tahun 2022.

Yermia menambahkan klienya Jefrie  sebelum  menjabat Hukum Tua Desa Sumarayar pada tahun 2007  sudah memiliki beberapa bidang tanah kebun dan 2 unit rumah yang terletak di Jaga 2 dan Jaga 4 Desa Sumarayar.

Pada tahun 2006 JM sudah memiliki 3 unit kendaraan roda empat yaitu Toyota avansa warna hitam, sedan charade warna biru, pick up Daihatsu espas warna hitam dan 3 unit kendaraan roda dua yaitu, Harley, Tiger dan susuki satria.

Seiring jalannya waktu di tahun 2008 JM mulai mengkavling salah satu bidang tanah kebun di Jaga 5 yang saat ini sudah terjual lebih dari 40 kavling dengan kisaran harga tanah tahun 2024 di  kisaran Rp40-50 juta

“Dan dari hasil penjualan kavling  tersebut JM gunakan untuk ganti mobil dan keperluan lainnya. Makanya sangat di sayangkan postingan akun Facebook tersebut sangat mencoreng nama baik klien saya” ungkap Yermia.

“Upaya hukum yang klien kami akan tempuh, selain memberikan efek jera kepada akun tersebut, juga membersihkan nama baik klien kami di tengah-tengah masyarakat khususnya pengguna medsos,” pungkas Yermia (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *