Minahasa, megamanado-Hukum Tua (Kumtua) Desa Sumarayar, Jefrie Mumu (JM) merespon dengan bijak berita dugaan pencemaran nama baiknya di media sosial atau medsos dan salah satu media online. Bijak karena JM memilih jalur hukum dibanding debat kusir di medsos.
Melalui kuasa hukumnya Yermia Mumu dan rekan, JM segera melaporkan akun dan pihak penyebar hoax ke Polres Minahasa. “Ya kami akan segera melaporkan akun tersebut sebagai terduga pencemaran nama baik ke Polres Minahasa. Bukti-bukti kami sudah kantongi,” kata Yermia kepada wartawan di Tondano, Sabtu (14/12/2024).
Pengacara muda yang banyak membantu masyarakat mendapatkan keadilan itu menyebut nama kliennya dicatut tanpa ada konfirmasi langsung ke pihak-pihak terkait. Apalagi postingan itu disertai tulisan underscore #korupsi #kepaladesa #viralkan.
Postingan itu menurut Yermia dimuat 11 Desember 2024 di akun fun page facebook visit Minahasa. Dari materi postingan, Yermia jelas melihat ada upaya menggiring opini untuk menjatuhkan nama baik kliennya.
“Kades Sumarayar disebut memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri, diperkuat dengan membangun rumah di Pineleng. Ini jelas jauh dari kebenaran, tidak sesuai fakta,” kata Yermia.
Ia sebenarnya tak mau membeber sumber dana kliennya membangun rumah yang dimaksud. Namun demi meluruskan opini di masyarakat, Yermia terpaksa menyampaikannya.
“Tahun 2022 salah satu bangunan milik klien saya dikontrak Indomaret selama beberapa tahun. Hasil kontrakan itulah dipakai untuk membangun rumah di Pineleng,” Yermia memaparkan.
Selain dari kontrak dengan Indomaret, JM pada 2008 pernah membeli kebun yang cukup luas di Sumarayar. Saat ini tanah tersebut sudah terjual lebih dari 40 kapleng dengan kisaran harga Rp40-50 juta. “Hitung saja berapa yang diperoleh dari penjualan tersebut,” ujar alumnus Fakultas Hukum Unsrat ini.
Jauh sebelumnya, JM memang dikenal pekerja keras. Ia seorang kepala tukang dan pengusaha.
Jadi sebelum menjabat Kumtua Sumarayar, JM memiliki beberapa bidang tanah dan kebun. Aset lainnya adalah tiga unit kendaraan roda empat dan beberapa unit kendaraan roda dua.
“Sangat disayangkan postingan tersebut mencoreng nama baik klien saya. Makanya perlu kami luruskan dan bawa dugaan pencemaran nama baik ini ke jalur hukum,” ungkap Yermia.
Terkait pemanfaatan anggaran dana desa, Yermia mengatakan semua sesuai aturan. “Pelaksanaan anggaran kegiatan dana desa direalisasikan sesuai regulasi. Semua melalui musyawarah desa secara mufakat yang kemudian dituangkan dalam APBDes. Sementara pengelolaanya dilaksanakan tim pelaksana kegiatan atau TPK. Jadi semua transparan,” ucapnya.
Yermia gembira karena upaya kliennya mendapat dukungan dari masyarakat Sumarayar dan sejumlah pegiat hukum. “Kami menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik klien kami. Di satu sisi kami juga ingin memberikan efek jera agar jangan mudah mencemarkan nama baik seseorang dan menyebarkan hoax,” ujar Yermia. (*/nji)
